Dark/Light Mode

Saut Benarkan Usulan Kenaikan Gaji Pimpinan KPK di Eranya, Tapi Ada Pengecualian

Jumat, 3 April 2020 13:38 WIB
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang membenarkan usulan gaji pimpinan naik saat ia menjabat. Ia mengatakan, usulan naik gaji itu sebenarnya agar gaji pegawai KPK juga ikut terkerek.

"Jadi persoalannya ide awalnya kita mau naikkin gaji staf, tapi kemudian gaji staf itu patokannya gaji pimpinan. Bukan gaji pimpinan, lalu konsultan punya cara menghitung," ujar Saut saat dihubungi, Jumat (3/4).

Meski begitu, Saut berujar, kenaikkan gaji bukan tanpa polemik. Para pimpinan KPK jilid IV saat itu sepakat agar usulan naik gaji diterapkan pada era komisioner lembaga antirasuah selanjutnya.

Hal itu, katanya, agar tidak terjadi konflik kepentingan. "Itu sebabnya dalam rapat saya bilang biar enggak conflict of interest, gaji pegawai itu nanti dinaikkan pada periode berikutnya," jelasnya.

Namun setelah melihat dinamika KPK pada saat ini, tepatnya ketika Firli Bahuri cs memimpin, Saut menegaskan agar usulan kenaikkan gaji itu dibatalkan. Apa lagi, imbuhnya, setelah UU 30/2002 digantikan UU 19/2019.

"Usulan kan dibuat pada saat UU KPK yang lama, kalau tahu UU seperti sekarang, kagak ridho juga ane," tegas Saut.

Selain permasalahan UU KPK baru, hal lain yang membuat Saut ingin usulan itu dibatalkan adalah dia setuju dengan penilaian publik terhadap KPK era Firli Bahuri cs, yang dianggap belum menunjukkan kinerjanya.

Baca juga : Mentan Pastikan Ketersediaan Pangan Jelang Puasa dan Lebaran Aman

"Namun ini kan ada kesan yang ditangkap publik 'begitu enaknya, mau kerja kagak', itu arti lainnya, jadi bisa saja itu dibatalkan dulu yang kami ajukan. Sebaiknya malah gajinya pimpinannya diturunin karena tidak adil itu dengan Undang-Undang sekarang, beda lagi hitung-hitungannya," sindirnya.

Ketentuan terkait gaji pimpinan KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan PP itu, gaji dan tunjangan Ketua KPK mencapai Rp 123,9 juta.

Rinciannya: Gaji Pokok Rp 5.040.000

Tunjangan Jabatan Rp 24.818.000

Tunjangan Kehormatan Rp 2.396.000

Tunjangan Perumahan Rp 37.750.000

Baca juga : Kementan Pastikan Stok Pangan dan Daging Aman

Tunjangan Transportasi Rp 29.546.000

Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Rp 16.325.000

Tunjangan Hari Tua Rp 8.063.500

Sementara Wakil Ketua KPK akan mendapat gaji sebesar Rp 112,5 juta.

Adapun rinciannya terdiri dari:

Gaji Pokok Rp 4.620.000

Tunjangan Jabatan Rp 20.475.000

Baca juga : MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Begini Kata Sri Mul

Tunjangan Kehormatan Rp 2.134.000

Tunjangan Perumahan Rp 34.900.000

Tunjangan Transportasi Rp 27.330.000

Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Rp 16.325.000

Tunjangan Hari Tua Rp 6.807.250. ]OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.