Dark/Light Mode

Hamdan Zoelva dan Chairul Huda Tegaskan, KPK Tak Punya Hak Ajukan PK

Jumat, 14 Februari 2020 20:05 WIB
Persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2). (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/RM)
Persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2). (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK. Dua ahli itu yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva dan pakar hukum acara pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda.         

Dalam keterangannya, Hamdan menegaskan, jaksa KPK tidak punya legal standing untuk mengajukan PK. "Sesuai putusan MK nomor 133 intinya sesuai Pasal 263 ayat 1 yang boleh mengajukan PK adalah terpidana dan ahli warisnya," kata Hamdan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (14/2).        

Hamdan menguraikan, dalam putusan Nomor: 133/PUU-XIV/2016, MK telah memberikan penafsiran konstitusional atas ketentuan Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Di dalamnya dijelaskan, bahwa subjek yang berwenang mengajukan PK bukan jaksa KPK.    

"Maka MK menegaskan bahwa pasal itu konstitusional. Manakala pasal dimaknai lain dari yang secara eksplisit dicantumkan di Pasal 263 itu inkonstitutional atau bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945," tutur Hamdan.      

Baca juga : Waka KPK Klaim Hanya Teruskan Info dari Imigrasi

Dia menegaskan, putusan MK itu sejalan dengan Surat Ketua Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04/BUA.6/HS/SP/III/2014 tanggal 28 Maret 2014 yang ditujukan keada Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia.

"(SEMA) ini sejalan dengan putusan MK. Ketika keluar SEMA masih ada yang mengajukan PK sehingga mengacu pada MK. MK akhirnya memberikan kepastian jaksa tidak boleh mengajukan PK sesuai ketentuan SEMA," kata dia.          

Chairul Huda juga menilai Putusan MK tentang Pasal 263 ayat 1 KUHAP sudah tepat. Menurut dia, putusan itu menegaskan norma yang tersurat di pasal tersebut.        

"Menegaskan norma Pasal 263 ayat 1 KUHAP itu konstitusional sepanjang ditafsirkan seperti apa yang ada dalam norma sendiri. Jadi tidak boleh ditafsirkan lain," kata dia.        

Baca juga : Tersangka KPK Teriak Soal Keadilan

Dia mengungkapkan, upaya hukum luar biasa yang bisa dilakukan penegak hukum adalah kasasi demi kepentingan hukum. Sementara PK didesain untuk terpidana mengoreksi putusan kasasi.        

"Lembaga PK di desain untuk kepentingan terpidana dan ahli warisnya. Tidak di desain untuk kepentingan jaksa," pungkasnya. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK mengajukan permohonan PK atas putusan kasasi MA yang membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung. Permohonan itu dibacakan JPU Haerudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dengan susunan majelis hakim Rosmina sebagai ketua didampingi hakim anggota Saifudin Zuhri dan Jult Mandapot Lumban Gaol.

Dalam permohonannya, JPU Haeruddin menjelaskan bahwa PK diajukan untuk mengoreksi putusan yang keliru terhadap perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. "Sehingga tidak ada pihak yang kepentingannya dirugikan, baik kepentingan terpidana maupun kepentingan korban tindak pidana yang diwakili negara," kata Haerudin.      

Baca juga : Dipastikan Cerai Dari Garuda, Semoga Tak Ada Penumpang Sriwijaya Yang Dirugikan

Dalam putusan kasasinya, MA memutuskan Syafruddin Arsyad Temenggung tidak melakukan tindak pidana pada 9 Juli 2019, sehingga harus dibebaskan. Putusan itu diketuk Salman Luthan selaku hakim ketua dan Syamsul Rakan Chaniago serta M Askin sebagai hakim anggota. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.