Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Juventus Resmi Rekrut Zeki Celik, Bek Timnas Turki
- Bali United Rekrut Tim Geypens, Bek Timnas Indonesia
- Persija Rekrut Eks Timnas Korea Selatan Kwon Chang-hoon
- Messi Vs Laporte-Yamal Vs Tagliafico Jadi Duel Penentu Spanyol Vs Argentina
- Prancis Vs Inggris Berebut Posisi 3, Mbappe dan Kane Kejar Sepatu Emas
RM.id Rakyat Merdeka - Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) mengusulkan Indonesia mengadopsi UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency sebagai bagian dari reformasi hukum kepailitan nasional. Aturan mengenai kepailitan lintas negara dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan investor di tengah meningkatnya aktivitas bisnis global.
Ketua Umum AKPI Jimmy Simanjuntak mengatakan, sistem hukum kepailitan Indonesia perlu menyesuaikan diri dengan perkembangan transaksi bisnis lintas negara. Menurutnya, pembaruan regulasi dibutuhkan agar penyelesaian perkara kepailitan yang melibatkan lebih dari satu yurisdiksi dapat berlangsung lebih efektif.
"Indonesia harus membuka diri terkait bagaimana pelaksanaan putusan kepailitan yang bisa diterima di berbagai negara," ujar Jimmy dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7/2026).
Usulan tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam Indonesia Insolvency Conference (IIC) 2026 yang digelar di The Meru Bali pada 16-17 Juli 2026. Forum tersebut mempertemukan hakim, regulator, pembuat kebijakan, praktisi kepailitan, akademisi, lembaga keuangan, dan pelaku usaha dari kawasan Asia Pasifik.
Baca juga : Hari Anak Nasional, Regina Art Dan Indonesia Kaya Hadirkan Fantasy Land
Jimmy menjelaskan, pembahasan mengenai pembaruan hukum kepailitan juga telah dilakukan bersama Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum. Menurutnya, Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang lebih komprehensif ketika perkara kepailitan melibatkan aset, kreditur, maupun kegiatan usaha di beberapa negara.
"Kami berharap UNCITRAL Model Law dapat diterapkan di Indonesia. Kepastian hukum dalam berbisnis akan semakin kuat," katanya.
Ia menilai, kepastian penyelesaian perkara kepailitan lintas negara akan meningkatkan kepercayaan pelaku usaha dan investor terhadap sistem hukum Indonesia. Pembaruan regulasi juga diyakini mampu mendukung iklim investasi dan target pembangunan ekonomi nasional.
Konferensi tersebut turut membahas kerja sama antarperadilan dalam penanganan perkara kepailitan lintas batas, termasuk pelacakan dan pemulihan aset. Selain itu, dibahas pula peran sektor perbankan dalam restrukturisasi internasional, penegakan hukum pidana terkait kepailitan, serta berbagai praktik restrukturisasi dari sejumlah negara.
Baca juga : BPS: Sensus Ekonomi 2026 Tidak Ada Kaitannya dengan Pajak
Sementara itu, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu mengatakan, reformasi hukum kepailitan memiliki kaitan erat dengan upaya meningkatkan daya saing investasi Indonesia.
"Kami ingin memberikan rasa aman bagi investor. Mereka perlu pegangan yang jelas mengenai nasib aset dan bisnis mereka," ujar Todotua.
Menurutnya, kebutuhan investor tidak hanya sebatas kemudahan memperoleh perizinan saat memulai usaha. Kepastian mengenai perlindungan aset dan keberlangsungan bisnis ketika menghadapi persoalan keuangan, termasuk kepailitan lintas negara, juga menjadi faktor penting dalam pengambilan keputusan investasi.
Todotua menambahkan, pemerintah mendukung pembaruan regulasi yang mampu menciptakan iklim usaha yang lebih sehat, transparan, kompetitif, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha.
Indonesia Insolvency Conference 2026 juga menjadi ajang berbagi pengalaman mengenai praktik kepailitan dan restrukturisasi dari berbagai negara. AKPI berharap kolaborasi antara pemerintah, Mahkamah Agung, regulator, profesi hukum, dunia usaha, dan sektor keuangan dapat menghasilkan sistem kepailitan nasional yang lebih modern, selaras dengan praktik internasional, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai tujuan investasi di kawasan Asia Pasifik.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya