Dark/Light Mode

OTT Bupati Lombok Barat, KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp 9,06 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 23:08 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai sekitar Rp9,06 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.

Barang bukti tersebut berupa uang, aset, dokumen kepemilikan tanah, hingga sebuah mobil mewah yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang disidik.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, perkara tersebut terungkap melalui OTT yang dilakukan di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam operasi itu, tim KPK mengamankan 19 orang di Lombok Barat dan satu orang di Jakarta. Delapan orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga : KPK: Bupati Lombok Barat Diduga Belum Laporkan 55 Aset Tanah di LHKPN

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK juga turut mengamankan barang bukti senilai kurang lebih total Rp 9,06 miliar," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Menurut Taufik, barang bukti yang diamankan terdiri atas dana di rekening milik Sudirman sebesar Rp 1,25 miliar, uang tunai Rp 20 juta dari Bendahara CV DKK Junaidi, serta dana di rekening CV DKK sebesar Rp 489 juta.

Selain itu, penyidik turut mengamankan sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB) milik Lalu Ahmad Zaini senilai Rp 2,75 miliar, satu unit Toyota Alphard senilai Rp 1,225 miliar, serta kuitansi pembelian tanah atas nama istri Lalu Ahmad Zaini senilai Rp 3,325 miliar.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Lalu Ahmad Zaini (LAZ) selaku Bupati Lombok Barat periode 2025–2030, Sudirman (SUD) selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM), serta Alvonsus Gani (ALG) selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI).

Baca juga : KPK Ungkap Bupati Lombok Barat Terima Duit Miliaran hingga Tas Hermes

"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Taufik.

KPK menduga, perkara tersebut berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, dugaan suap proyek, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Atas dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan proyek, Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara itu, terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi, keduanya juga dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor.

Baca juga : KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka

Adapun Alvonsus Gani selaku pihak yang diduga memberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP Nasional juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.