Dark/Light Mode

Kasus Mantan Ketua Ombudsman, Seorang Saksi Ngaku Serahkan Duit 875 Juta

Jumat, 24 Juli 2026 07:20 WIB
Suasana sidang kasus dugaan suap tata kelola tambang nikel periode 2013–2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026). (Foto: M. Wahyudin/RM.id)
Suasana sidang kasus dugaan suap tata kelola tambang nikel periode 2013–2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026). (Foto: M. Wahyudin/RM.id)

 Sebelumnya 
Lukman tetap menyatakan uang Rp 875 juta diberikan kepada Hery secara bertahap, sesuai keterangannya dalam BAP. 

“Begini maksud saya, kan di berita itu marak, menerima Rp 1,5 miliar Hery Susanto. Nah, Rp 1,5 miliar itu uang untuk biaya konsultan Saudara Saksi dari PT Toshida atau untuk Hery Susanto?” tanya Hery lagi, meminta penegasan. 

“Ada perincian secara empat kali secara bertahap yang diberikan lewat berita untuk Pak Hery Susanto, gitu,” jawab Lukman. 

Baca juga : Mardani Ali Sera: Banyak Yang Larut Dalam Politik Kotor

Hery pun geleng-geleng kepala. Dia kembali membantah keterangan tersebut. 

“Saya tegaskan di sini, jangankan Rp 1,5 miliar, Rp 875 juta pun tidak ada saya terima. Terima kasih,” tegas Hery. 

Meski mendapat bantahan dari terdakwa, Lukman tetap mempertahankan keterangannya. 

Baca juga : Boyamin Saiman: Batasi Kewenangan Agar Tak Nakal Lagi

“Jadi Saudara saksi tetap pada keterangannya atau berubah sesuai bantahan terdakwa?” tanya Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati. 

“Tetap pada keterangan,” jawab Lukman. 

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Hery Susanto menerima suap senilai total Rp 4,85 miliar. 

Baca juga : Senayan Ingin Daerah Cepat Dapat Alternatif Pembiayaan

Uang dan aset tersebut diduga diberikan agar Hery menggunakan kewenangannya untuk menyatakan penetapan kewajiban pembayaran PNBP IPPKH terhadap PT THSI dan PT DSM sebagai bentuk maladministrasi. 

Selain itu, Hery juga didakwa menerima suap agar Ombudsman menyatakan penolakan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi milik PT MKE dan PT GTNR sebagai perbuatan maladministrasi. 

Dalam surat dakwaan, jaksa merinci enam bentuk penerimaan yang diduga diterima Hery, yakni Rp 675 juta dari Direktur PT THSI Indonesia, LOS; Rp 200 juta dari Direktur PT DMS, TPT; rumah senilai Rp 2,2 miliar di Cakung dari AW; uang Rp 1 miliar dan Rp 200 juta melalui ES; Rp 525 juta dari AW; serta Rp 50 juta dari perwakilan PT MKE, MR. Total nilai uang dan aset yang didakwakan mencapai Rp 4,85 miliar. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.