Dark/Light Mode

Perdagangan Orang Makin Canggih

JarNas APO Desak Penguatan Sistem Nasional Dan Perlindungan Korban

Senin, 27 Juli 2026 20:16 WIB
Pertemuan Nasional (PerNas) JarNas APO 2026 yang digelar di Hotel Mercure Batavia, Jakarta, Senin-Selasa (27-28/7/2026). Foto: JarNas APO
Pertemuan Nasional (PerNas) JarNas APO 2026 yang digelar di Hotel Mercure Batavia, Jakarta, Senin-Selasa (27-28/7/2026). Foto: JarNas APO

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (JarNas APO) menyerukan penguatan sistem nasional untuk menghadapi semakin berkembangnya modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terutama yang memanfaatkan teknologi digital.

Penguatan koordinasi lintas sektor, reformasi kebijakan, hingga perlindungan korban dinilai menjadi kunci untuk menghadapi tantangan tersebut. Seruan itu mengemuka dalam Pertemuan Nasional (PerNas) JarNas APO 2026 yang digelar di Hotel Mercure Batavia, Jakarta, Senin-Selasa (27-28/7/2026).

Mengusung tema "Memperkuat Ekosistem Nasional Anti Perdagangan Orang: Reformasi Kebijakan dan Pelindungan Korban di Tengah Perubahan Modus Eksploitasi", forum ini menjadi wadah memperkuat sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, akademisi, media, dunia usaha, komunitas keagamaan, hingga para penyintas.

Ketua Umum JarNas APO Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan, perkembangan perdagangan orang terus mengikuti perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek Beri Perlindungan Kader Jumantik

Karena itu, sistem nasional juga harus terus beradaptasi agar mampu memberikan perlindungan yang lebih efektif kepada masyarakat, terutama kelompok rentan.

"Perdagangan orang terus berkembang mengikuti perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi. Karena itu sistem nasional kita juga harus terus beradaptasi agar mampu memberikan perlindungan yang semakin efektif kepada masyarakat, khususnya kelompok yang paling rentan," ujar Saras, Senin (27/7/2026).

Menurutnya, keberhasilan penanganan perdagangan orang tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang diproses hukum, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu memastikan korban memperoleh perlindungan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara bermartabat.

"Pelindungan korban harus menjadi pusat dari seluruh upaya pencegahan dan penanganan perdagangan orang. Korban harus mendapatkan keadilan, pemulihan, dan kesempatan untuk bangkit," tegasnya.

Baca juga : DPD Dorong Penguatan Perlindungan Konsumen

Saras menambahkan, penanganan perdagangan orang tidak mungkin dilakukan oleh satu institusi saja. Dibutuhkan kolaborasi yang erat antara pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat sipil, dunia usaha, media, akademisi, komunitas, hingga para penyintas.

"Tidak ada satu institusi yang dapat menangani perdagangan orang sendirian. Pertemuan Nasional ini menjadi ruang untuk memperkuat kolaborasi agar Indonesia semakin siap menghadapi tantangan perdagangan orang yang terus berubah," katanya.

JarNas APO sendiri berdiri sejak 2018 sebagai wadah kolaborasi nasional yang fokus pada pencegahan perdagangan orang, perlindungan korban, advokasi kebijakan, penguatan kapasitas, hingga pengembangan sistem nasional anti perdagangan orang.

Sebagai bagian dari rangkaian PerNas 2026, JarNas APO juga menggelar talkshow bertajuk "Memperkuat Sistem Nasional untuk Pelindungan Korban Perdagangan Orang".

Baca juga : Menko Pangan Beri Penghargaan Pelabuhan Terbaik Nasional Untuk Petrokimia Gresik

Diskusi tersebut menghadirkan Ketua Harian JarNas APO Romo Pascal, Ketua Harian Jiva Artha sekaligus penyintas Endang Supriyati, serta Wadirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Enggar Pareanom, dengan moderator Rahayu Saraswati.

Forum tersebut membahas berbagai perkembangan modus perdagangan orang, praktik baik penanganan korban, serta strategi memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam memberikan perlindungan yang lebih efektif.

Selain menjadi ruang evaluasi capaian organisasi, Pertemuan Nasional 2026 juga menghasilkan penyusunan arah strategis JarNas APO periode 2026-2027, penguatan tata kelola organisasi, serta penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan empat institusi sebagai bentuk komitmen memperluas kerja sama nasional dalam pencegahan dan penanganan TPPO.

Melalui forum ini, JarNas APO berharap lahir komitmen yang lebih kuat untuk memperkuat sistem nasional, mempercepat reformasi kebijakan, memperluas kolaborasi lintas sektor, serta memastikan setiap korban perdagangan orang memperoleh perlindungan, keadilan, dan kesempatan untuk memulai kehidupan baru.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.