Dark/Light Mode

RUU Keamanan Dan Ketahanan Siber

Urgensi Koordinasi Lembaga, Harmonisasi Regulasi, Dan Perlindungan Rakyat

Senin, 6 Juli 2026 10:20 WIB
Chairman CISSReC Dr. Pratama Dahlian Persadha. Foto: Dok CISSReC
Chairman CISSReC Dr. Pratama Dahlian Persadha. Foto: Dok CISSReC

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR RI bersama Pemerintah mulai menyodorkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber. Sebagai tindak lanjut, dibentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU ini.

Pembahasan ini menghidupkan kembali diskusi soal kondisi keamanan dan ketahanan siber Indonesia saat ini.

Chairman CISSReC Dr. Pratama Dahlian Persadha menilai, fokus utama yang harus dibenahi adalah koordinasi antar lembaga.

Baca juga : Senator David: Drone HY-100 Berpotensi Modernisasi Logistik Dan Pertanian

"Membahas Keamanan dan Ketahanan Siber di Indonesia saat ini perlu ada koordinasi jelas antar lembaga. BSSN tugasnya apa, Komdigi tugasnya apa, Kepolisian tugasnya apa, TNI tugasnya apa. Selain itu perlu juga ada harmonisasi regulasi, jangan sampai RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ini bertabrakan dengan aturan lainnya," ujarnya dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).

Ia menekankan bahwa RUU ini adalah produk hukum yang sangat diperlukan. Rakyat Indonesia saat ini menghadapi berbagai permasalahan keamanan siber: tingginya serangan siber, pembobolan data instansi pemerintah, hingga penyebaran malware melalui aplikasi.

BSSN mencatat di tahun 2025 ada 5,5 miliar serangan siber di Indonesia, termasuk yang mengarah ke instansi pemerintah dan penyebaran malware di masyarakat.

Baca juga : Kemhan Hentikan Latihan Militer Pengelola Kopdes, Diganti Dengan Bela Negara

Menurut Dr. Pratama, tingginya serangan siber, maraknya malware, pencurian data, dan penipuan menggunakan AI (Artificial Intelligence) seharusnya ditanggapi serius oleh Pemerintah.

"Hingga saat ini Lembaga Perlindungan Data Pribadi yang merupakan amanat Undang-Undang belum juga dibentuk. Rakyat terkena scam bingung mau lapor kemana, tidak ada yang mau bertanggung jawab, tidak ada mekanisme penggantian kerugian bagi masyarakat yang terkena scam," tegasnya.

Ia memperingatkan jika situasi ini terus berlanjut, sektor layanan publik dan infrastruktur kritis bisa lumpuh. Serangan siber dapat menyerang dan melumpuhkan sektor pemerintahan, transportasi, kesehatan, hingga perbankan, dan menyebabkan kekacauan.

Baca juga : Pancasila Sebagai Kompas Transformasi Hukum, Industri Digital, Dan Persaingan Global

Dalam menghadapi ancaman ini, Dr. Pratama mendorong penerapan standar keamanan siber yang benar.

"Kuncinya adalah menggunakan metode self-assessment dan audit secara berkala. Secanggih apapun ketahanan siber yang kita miliki, peretas akan selalu mencari cara untuk meretas. Karena itu kita perlu kembangkan metode enkripsi yang kuat, sehingga jika data kita dibobol, data tersebut tetap aman dan tidak bisa digunakan," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.