Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Arsenal Minat! Vinicius Jr Dibanderol Rp 3 Triliun
- Komisi XIII: Praktik Bisnis Berbasis HAM di Freeport Patut Dicontoh
- Julius Firdaus Haru di Konser Sole Amore, Kenang Sahabat Tercinta
- Limbah Sawit Berpotensi Jadi Produk UMKM Bernilai Tambah Tinggi
- Manfaat Ganda PSEL: Sampah Terurai, Lapangan Kerja Tercipta
RM.id Rakyat Merdeka - Di Desa Karangpaninggal, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, terdapat Kampung Adat Kuta yang menjadi rumah bagi Hutan Adat Leuweung Gede.
Kawasan ini tetap lestari tanpa aktivitas penebangan pohon, suara gergaji mesin, maupun pengambilan kayu oleh masyarakat.
Kesunyian hutan terjaga secara alami. Dahan yang gugur dibiarkan terurai menjadi bagian dari siklus alam. Tidak ada warga yang berani memungutnya, bahkan untuk dijadikan kayu bakar.
Kelestarian hutan seluas kurang dari 31 hektare itu bukan karena dijaga pagar atau aparat keamanan, melainkan berkat ketaatan masyarakat terhadap aturan adat yang dikenal sebagai pamali.
Bagi sebagian masyarakat modern, pamali kerap dipahami sebagai mitos atau pantangan tanpa dasar. Namun, bagi warga Kampung Adat Kuta, pamali merupakan hukum adat yang diwariskan turun-temurun dan memiliki landasan yang rasional.
Aturan tersebut tidak hanya menjaga kelestarian ekosistem hutan, tetapi juga melindungi permukiman warga dari potensi bencana alam.
Baca juga : Fajar/Fikri Juara China Open 2026: Momentum Kebangkitan Ganda Putra
Di balik larangan adat itu tersimpan pemahaman mengenai kondisi geografis kawasan. Masyarakat menyadari bahwa ruang hidup mereka bergantung pada keberadaan hutan.
Sekretaris Adat Kampung Adat Kuta Firman Khabibi menjelaskan, permukiman berada di kawasan perbukitan, sedangkan Hutan Adat Leuweung Gede berada di bagian bawah kampung.
"Kalau umumnya hutan itu berada di atas, di sini justru hutan berada di bawah, sementara kampung ada di atas. Hutan itulah yang menyangga kami. Kalau hutannya hilang, tanah menjadi labil dan kampung bisa bergeser," ujar Firman.
Hingga kini, Hutan Adat Leuweung Gede tercatat sebagai satu-satunya hutan adat yang telah ditetapkan secara resmi di Jawa Barat dan menjadi salah satu dari sedikit hutan adat yang masih diakui di Pulau Jawa.
Bagi masyarakat setempat, keberadaan hutan itu jauh melampaui luas wilayah di atas peta. Hutan menjadi sumber kehidupan sekaligus penyangga keselamatan kampung.
Berbeda dengan banyak kawasan hutan yang memerlukan patroli, pengawasan, hingga penegakan hukum untuk mencegah pembalakan liar, Kampung Adat Kuta mengandalkan kepatuhan terhadap adat.
Baca juga : Bersama PNM, Ainun Ubah Cara Pandang Warga Kampung Terhadap Perempuan
"Di sini tidak perlu polisi hutan. Dengan pamali saja, sampai ranting pun warga tidak akan mengambilnya untuk kayu bakar karena sudah menjadi aturan adat," kata Firman.
Menjaga Keseimbangan Alam
Makna pamali tidak berhenti pada larangan memasuki atau mengambil hasil hutan. Nilai tersebut juga menjadi pedoman dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Kampung Adat Kuta.
Warga dilarang mengebor sumur maupun membangun rumah permanen berbahan beton. Seluruh rumah tetap berbentuk rumah panggung dengan tiang penyangga dari kayu.
Sekilas aturan itu tampak membatasi modernisasi. Namun, menurut masyarakat adat, ketentuan tersebut lahir dari pengalaman panjang leluhur dalam memahami kondisi geologi wilayah.
Struktur tanah di Kampung Adat Kuta didominasi lapisan pasir yang labil dan mudah bergerak sehingga tidak cocok untuk pembangunan rumah permanen maupun pengeboran sumur.
Firman mengaku pernah mencoba menggali sumur untuk membuktikan alasan di balik aturan tersebut.
Baca juga : Nama Jampidsus Baru Sudah Masuk Istana
"Saya pernah coba menggali. Baru sekitar tiga meter, lubangnya langsung tertutup lagi karena di bawahnya pasir," kisahnya.
Alih-alih melanggar aturan adat demi memenuhi kebutuhan air bersih, masyarakat memilih solusi yang lebih berkelanjutan.
Mereka mengambil sumber air dari luar kawasan adat, kemudian mengalirkannya ke permukiman melalui sistem perpipaan komunal yang dikelola secara mandiri.
Setiap rumah kini telah dilengkapi meteran air sehingga kebutuhan sehari-hari tetap terpenuhi tanpa mengganggu kestabilan tanah.
Bagi masyarakat Kampung Adat Kuta, menjaga tradisi bukan berarti menolak perubahan zaman. Sebaliknya, adat dipandang sebagai bentuk kearifan lokal yang memungkinkan mereka hidup berdampingan dengan alam secara seimbang dan berkelanjutan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya