Dark/Light Mode

Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung

Selasa, 28 Juli 2026 10:54 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) memohon kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan Nomor 105/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel.

Dalam sidang jawaban di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026), tim hukum Kejagung menyatakan seluruh dalil yang diajukan Lodewyk melalui kuasa hukumnya tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum.

"Oleh karena itu, kami memohon kepada Yang Mulia hakim perkara praperadilan ini memutus, menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," ujar tim hukum Kejagung saat membacakan jawaban di persidangan.

Kejagung juga menilai, permohonan tersebut tidak jelas (obscuur libel) dan prematur. Menurut tim hukum Kejagung, dalil pemohon yang meminta hakim menguji penerapan Pasal 603 atau Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bukan merupakan kewenangan praperadilan, melainkan telah memasuki pokok perkara.

Baca juga : Tok! Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Dinyatakan Sah

Kejagung menegaskan, kewenangan praperadilan dibatasi secara limitatif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni hanya memeriksa sah atau tidaknya upaya paksa, penghentian penyidikan, serta objek lain yang ditentukan undang-undang.

"Oleh karena itu, permintaan Pemohon agar hakim praperadilan terlebih dahulu menyatakan penerapan pasal tersebut tidak sah merupakan permintaan yang mendahului proses pembuktian atau prematur dan berpotensi menggeser fungsi praperadilan menjadi pemeriksaan pokok perkara," ujar tim hukum Kejagung.

Terkait dalil penangkapan yang dipersoalkan pemohon, Kejagung membantah pernah melakukan tindakan penangkapan terhadap Lodewyk.

Tim hukum menjelaskan, proses hukum diawali dengan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 15 Februari 2026.

Setelah memeriksa sejumlah saksi dan menggelar perkara, penyidikan ditingkatkan melalui Surat Perintah Penyidikan pada 29 Mei 2026.

Baca juga : Bahlil Persilakan Kader Eks Golkar Kembali Lagi

Dalam proses penyidikan, penyidik memperoleh alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, dokumen, serta barang bukti lainnya. Kejagung juga menyatakan, Lodewyk telah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Serta telah memeriksa Pemohon terlebih dahulu sebagai saksi sebelum menetapkannya sebagai tersangka," ujar tim hukum Kejagung.

Selain itu, Kejagung juga membantah dalil pemohon terkait penggeledahan maupun tindakan hukum lain yang dilakukan penyidik.

Sebelumnya, dalam sidang perdana praperadilan pada Senin (27/7/2026), kuasa hukum Lodewyk Pusung, Otto Cornelis Kaligis, meminta hakim menyatakan seluruh proses hukum yang dilakukan Kejagung tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menurut OC Kaligis, penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap kliennya dilakukan secara sewenang-wenang serta tidak sesuai prosedur hukum.

Baca juga : Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Perkara Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

Ia juga meminta hakim menyatakan tidak sah seluruh surat yang berkaitan dengan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan yang diterbitkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Selain itu, pemohon meminta penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG di BGN dinyatakan tidak sah, memerintahkan Kejagung menghentikan proses hukum terhadap Lodewyk, membebaskannya dari rumah tahanan negara, serta memulihkan hak-hak hukumnya.

Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.