Dark/Light Mode

Kasus TPPU Eks Jampidsus, Kejagung Periksa Saksi Terafiliasi Don Ritto

Rabu, 29 Juli 2026 22:11 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik memeriksa seorang saksi yang merupakan penasihat hukum dan disebut terafiliasi dengan tersangka advokat Don Ritto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Tim Penyidik Khusus atau Tim 9 memanggil dua orang saksi untuk dimintai keterangan.

Namun, hanya satu saksi yang memenuhi panggilan, yakni ATW selaku penasihat hukum yang terafiliasi dengan Don Ritto.

"Sedangkan satu orang saksi lainnya tidak hadir. Oleh karena itu, saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim 9 untuk dimintai keterangannya," kata Anang dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).

Baca juga : Kejagung Periksa 7 Saksi di Kasus TPPU Eks Jampidsus, Termasuk Penyidik Polri

Menurut Anang, pemeriksaan saksi dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyidikan guna memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dan menahannya selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

"Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan dari hari ini, di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur. Baru saja kita koordinasikan," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) malam.

"Kasus yang tadi siang, TPPU," sambungnya.

Rudi menegaskan, penetapan tersangka dan penahanan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum secara akuntabel.

Baca juga : Diskusi Publik Bahas Kasus Eks Jampidsus, Tekankan Penegakan Hukum Objektif

Meski demikian, ia mengingatkan seluruh pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Tapi yang lebih penting juga, kita harus membangun peradaban pembangunan hukum yang saling menghargai, utamanya dalam proses penyidikan masih mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujarnya.

Ia juga memastikan, Tim 9 akan terus bekerja secara profesional untuk menuntaskan penyidikan dan menyampaikan setiap perkembangan perkara kepada publik secara berkala.

Sementara itu, Febrie Adriansyah mengakui dirinya telah diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan. Ia menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

"Hari ini, saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Febrie kepada wartawan, Jumat (24/7/2026) malam.

Baca juga : Ketua PBNU: Kasus Eks Jampidsus Jangan Surutkan Semangat Berantas Korupsi

Febrie mengaku sempat berdiskusi dengan tim penyidik terkait alat bukti yang diajukan. Menurutnya, alat bukti tersebut masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi lebih lanjut sehingga, dalam pandangannya, belum cukup menjadi dasar penahanan.

"Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu, dan berkali-kali dilakukan ekspos, baru kita yakin bahwa ini tidak zalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan. Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya. Makasih ya," ujar Febrie.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.