Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Janji Radovan Pankov Bikin Lini Belakang Persija Makin Kokoh
- Latih Italia Lagi, Mancini Fokus Bawa Azzurri ke Piala Dunia 2030
- OTT, KPK Bawa 12 Orang ke Gedung Merah Putih, Termasuk Bupati Pemalang
- PSIM Yogyakarta Rekrut Striker Asal Spanyol
- KPPU dan K&K Advocates Dorong Kepatuhan Pelaku Usaha, Wujudkan Persaingan Sehat
KPK Sudah Berulangkali Ingatkan Pemkab Pemalang untuk Perbaiki Tata Kelola
Rabu, 29 Juli 2026 22:48 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah berulang kali melakukan pendampingan dan memberikan peringatan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang terkait berbagai potensi kerawanan korupsi.
Upaya pencegahan itu dilakukan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup), komisi antirasuah secara berkala telah memberikan pendampingan sekaligus melakukan pengawasan untuk memitigasi risiko korupsi di Pemkab Pemalang.
"Pendampingan tersebut bertujuan memetakan titik-titik rawan korupsi serta memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026).
Kemudian, pada Juni 2025, KPK menggelar rapat koordinasi daerah untuk menindaklanjuti hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024.
"Saat itu, Kabupaten Pemalang memperoleh skor 69,09 atau masuk kategori rentan, sekaligus menjadi salah satu daerah dengan nilai terendah di Jawa Tengah," imbuhnya.
Baca juga : KPK Tangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Jakarta
Dalam rapat tersebut, KPK mengidentifikasi tiga area berisiko tinggi, yakni pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), serta pengelolaan sumber daya manusia (SDM).
KPK kemudian merekomendasikan agar seluruh proses pengadaan dilaksanakan secara profesional dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Sementara itu, tata kelola SDM diminta mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, keterbukaan informasi, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Selain itu, ditambahkan Budi, KPK juga menyoroti sejumlah persoalan tata kelola, di antaranya proyek pembangunan jalan yang telah dibayarkan 100 persen meski progres fisiknya baru mencapai sekitar 50 persen.
KPK juga mengingatkan agar pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD benar-benar mengacu pada aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing, bukan berdasarkan jabatan atau kepentingan tertentu.
Budi mengatakan, seluruh hasil pembahasan, pemetaan risiko, dan rekomendasi tersebut dituangkan dalam notulensi yang ditandatangani Direktur Korsup Wilayah III KPK bersama Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang sebagai bentuk komitmen perbaikan tata kelola.
Baca juga : KPK: OTT Bupati Pemalang Terkait Jual Beli Jabatan dan Proyek
Pendampingan kembali dilakukan pada Juni 2026 melalui rapat koordinasi terkait perencanaan dan penganggaran APBD yang dihadiri unsur pemerintah daerah dan DPRD.
Dalam forum tersebut, KPK masih menemukan sejumlah persoalan, antara lain terdapat 47 usulan pokok pikiran DPRD yang lintas daerah pemilihan, usulan pokir untuk membiayai kegiatan rutin organisasi perangkat daerah (OPD), serta usulan pokir yang diarahkan melalui mekanisme hibah.
"Atas temuan tersebut, KPK kembali mengingatkan agar usulan pokir benar-benar berasal dari aspirasi masyarakat, selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), visi dan misi kepala daerah, prioritas pembangunan, kemampuan keuangan daerah, serta berada di daerah pemilihan masing-masing," ucap Budi.
KPK juga menegaskan bahwa program yang telah menjadi tugas dan fungsi OPD seharusnya dilaksanakan melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran OPD, bukan melalui jalur pokok pikiran.
"Kami berharap berbagai pendampingan, pemetaan risiko, serta rekomendasi yang telah diberikan tidak semata-mata berakhir hanya sebagai penggugur kewajiban. Temuan dan rekomendasi tersebut semestinya menjadi perhatian sekaligus early warning bagi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah agar celah-celah korupsi tidak terbuka lebar," imbau Budi.
Dalam OTT yang digelar pada Selasa (28/7/2026), KPK mengamankan 21 orang dari tiga lokasi berbeda. Rinciannya, lima orang diamankan di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan satu orang di Purworejo.
Baca juga : Bane Kembali Salurkan Bantuan untuk Pemulihan Dampak Bencana Tapteng
"Adapun dari 21 orang tersebut, 12 orang akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK Merah Putih," ucap Budi.
Ia menjelaskan, salah satu pihak yang diamankan di Jakarta adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
"Tadi malam sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif," tuturnya.
Dalam operasi tersebut, tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai miliaran rupiah, serta sejumlah barang bukti lainnya yang masih didalami. "Sejumlah lebih dari Rp 2 miliar," imbuhnya.
KPK menyebut, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek di Pemkab Pemalang, serta dugaan jual beli jabatan di lingkungan.
Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya