Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Pramono Klaim Warga Setuju Tarif TransJakarta Blok M-Soetta Dipatok Rp 15 Ribu
- 7.643 Personel Gabungan Siap Amankan Zikir & Doa Kebangsaan di Monas
- Hoegeng Awards 2026, Kapolri: Teladani Hoegeng Lahirkan Polisi Berintegritas
- Kemenhaj: Sanksi Travel Nakal, Dicabut Izinnya Hingga Dipidana
- Wuling Aira EV Debut Di GIIAS, Dibanderol Mulai Rp 155 Juta
Kasus Dugaan TPPU Mantan Jampidsus, Kejagung Tetapkan TSK Baru
Sabtu, 1 Agustus 2026 07:20 WIB
Sebelumnya
Kedua surat tersebut diterima pada pukul 19.00 WIB. Sementara Febrie Adriansyah selesai diperiksa Kejaksaan Agung sebagai tersangka sekitar pukul 23.00 WIB dan langsung ditahan.
“Artinya apa? Penahanan sudah dilakukan meskipun belum ada proses pemeriksaan sebagai tersangka,” jelas Febri saat menjenguk kliennya, Kamis.
Meski begitu, Febri belum pihaknya belum memutuskan untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait status hukumnya. “Karena kami memang harus ekstra hati-hati,” tandas Febri.
Baca juga : Mansur: Harusnya Bukan Sekadar Imbauan, Tapi Larangan
Febrie Adriansyah ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan TPPU di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Ia diperiksa selama sekitar 10 jam, sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 23.02 WIB. Usai pemeriksaan, Febrie membenarkan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Febrie, yang mengenakan kemeja batik lengan panjang warna abu-abu.
Baca juga : Kurniasih Mufidayati: Ini Bagian Dari Ikhtiar Yang Perlu Didukung
Febrie menyatakan siap menjalani proses hukum yang sedang berlangsung. “Ini sudah menjadi keputusan. Saya siap menghadapinya,” tegasnya.
Meski demikian, ia menilai alat bukti yang dimiliki penyidik belum cukup untuk mendukung penahanan terhadap dirinya.
“Menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Berkali-kali dilakukan ekspose, baru kita yakin menetapkan tersangka,” ucapnya.
Febrie ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Mobil tahanan yang membawa mantan Jampidsus itu tiba di markas komisi antirasuah sekitar pukul 23.26 WIB. Febrie langsung digiring masuk ke dalam Rutan.
Dalam perkara yang sama, Kejagung sebelumnya juga menerima pengalihan penahanan advokat Don Ritto dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Don Ritto merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya