Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hadapi Praperadilan Tersangka Suap LHP BPK, KPK Yakin Menang 100 Persen
Rabu, 5 Agustus 2026 07:20 WIB
Sebelumnya
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan suap untuk mengondisikan LHP BPK Perwakilan Sumatera Selatan terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Suap diduga diberikan guna mengubah temuan audit atas proyek pengadaan barang dan jasa.
Perkara tersebut juga berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa yang menyeret Bupati Muara Enim, Edison.
Dalam perkara dugaan suap terhadap auditor BPK, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Muara Enim Edison, Titin Rita Lestari selaku ASN BPK sekaligus Pengendali Teknis, AGG sebagai perantara dari pihak swasta, CEH selaku Marketing PT MSA, serta FIK selaku Direktur PT MSA.
Sementara itu, dalam perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Muara Enim, KPK menetapkan Edison, ABI selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim tahun 2026, ADT, CEH, dan FIK sebagai tersangka.
Baca juga : Bawaslu Siapkan E-Monev, Pengawasan Pemilu Makin Terbuka Dan Real Time
Titin sendiri telah membantah menerima uang suap. Saat ditahan KPK pada 11 Juni 2026, ia mengaku hanya menjalankan tugas sebagai pelaksana.
“Saya nggak terima uang ya, ini nggak adil, saya cuma pelaksana. Pimpinan saya berjenjang,” tegas Titin.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, perkara bermula ketika BPK Perwakilan Sumatera Selatan menemukan nilai temuan audit yang melebihi batas materialitas dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Pada Mei 2026, Bupati Edison diduga memerintahkan RUS selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus temuan tersebut melalui AGG. Selanjutnya, ADT bertemu AGG untuk membahas kebutuhan dana guna mengubah temuan audit.
Baca juga : Ikuti Jejak Ahmad Ali, Elit NasDem Sulteng Rame-rame Mundur
“AGG kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp 1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim,” kata Taufik.
Menurut KPK, setelah tercapai kesepakatan, AGG berkoordinasi dengan Titin guna menindaklanjuti perubahan hasil audit.
Sementara itu, ADT diduga menyiapkan dana, diantaranya berasal dari FIK melalui CEH terkait proyek smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.
KPK juga menduga, AGG sebelumnya telah menerima uang Rp 50 juta dari ADT dan masih mendalami aliran dana tersebut.
Baca juga : Sulap Sampah Jadi Energi Bersih, Pertamina Perkuat Transisi Energi
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai Rp100 juta dari AGG, Rp 100 juta dari MUL, satu unit mobil SUV, dokumen, serta barang bukti elektronik.
Titin dan AGG dijerat sebagai penerima suap berdasarkan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Sementara Edison, CEH, dan FIK dijerat sebagai pemberi suap berdasarkan Pasal 605 huruf a atau b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.
KPK saat ini hanya menahan Titin dan AGG dalam perkara suap terhadap auditor BPK. Adapun Edison CEH tidak kembali ditahan karena telah lebih dahulu menjalani penahanan dalam perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Muara Enim. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya