Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Proyek Bansos

Duit Rp 127 Miliar Disimpan Di Brankas Rumah Gandaria

Jumat, 2 Februari 2024 07:10 WIB
Mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa, Muhammad Kuncoro Wibowo menjalani sidang pembacaan dakwaan perkara korupsi penyaluran bansos di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)
Mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa, Muhammad Kuncoro Wibowo menjalani sidang pembacaan dakwaan perkara korupsi penyaluran bansos di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo didakwa melakukan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020.

“Terdakwa Muhamad Kuncoro Wibowo sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp 127.144.055.620,” ujar KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu malam, 31 Januari 2024.

Perhitungan kerugian negara itu mengacu Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor: LHA-AF-17/DNA/11/2023 Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK tanggal 4 Desember 2023.

Baca juga : Penyidik Kejagung Diancam Dan Dihadang Ranjau Paku

Perbuatan korupsi ini dilakukan bersama-sama Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021, Budi Susanto dan Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021, April Churniawan, Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Penasihat PT PTP Roni Ramdani; dan General Manajer PT PTP Richard Cahyanto.

Kuncoro disebut menunjuk PT PTP sebagai konsultan PT BGR dalam penyaluran bansos untuk menanggulangi dampak Covid-19 itu. “Padahal pekerjaan konsultansi tersebut tidak diperlukan,” kata jaksa.

PT BGR mendapat proyek penyaluran bansos beras atas jasa Ivo dan Roni. Keduanya sempat menjadi vendor yang mengerjakan Bantuan Presiden (Banpres) tahun 2020. Saat itu, Ivo dan Roni yang menggunakan bendera PT Anomali Lumbung Artha (PT ALA) sempat menyewa gudang PT BGR di Kelapa Gading untuk pengepakan bansos tersebut.

Baca juga : Kasus Korupsi Proteksi TKI Kemenakertrans, KPK Tahan 2 Tersangka

Pada suatu kesempatan, Budi bertemu Ivo membicarakan peluang PT BGR terlibat pengiriman bansos. Budi tahu bahwa Ivo dekat dengan pihak Kemensos.

“Dimana dalam pekerjaan bansos banpres, PT ALA memiliki paket dalam jumlah besar dibandingkan perusahaan lain,” ujar jaksa.

PT BGR mendapat info bakal ditunjuk sebagai pihak ketiga atau transporter yang menyalurkan bansos beras dari gudang Perum Bulog ke KPM. Info didapat dari orang-orang Ivo dan Roni, yakni Adhitya Amir Slamet alias Igo dan Budi Darmawan alias Bede. Igo dan Budi menyebut, proyek itu atas rekomendasi Ivo.

Baca juga : KPK Taksir Kerugian Negara Rp 625 Miliar

Singkat cerita, PT BGR dapat proyek didapat dari pihak Kemensos, yang kala itu dipimpin Menteri Juliari Batubara. Pada 26 Agustus 2020, Budi mewakili PT BGR melakukan perjanjian kerja sama terkait penyaluran bansos dengan perusahaan yang dibawa Ivo dan Roni, PT Damon Indonesia Berkah (PT DIB), yang seolah-olah sebagai perusahaan konsultan. Meskipun akhirnya terungkap PT DIB tak memiliki legalitas perusahaan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.