Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Komjak Ungkap Predicate Crime TPPU Eks Jampidsus: Pemerasan hingga Gratifikasi
Selasa, 4 Agustus 2026 19:56 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Kejaksaan (Komjak) mengungkap tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Dugaan TPPU itu dikembangkan dari perkara korupsi berupa pemerasan, suap, dan/atau gratifikasi.
Hal itu terungkap dalam pertemuan Komjak dengan Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung), tim penyidik khusus yang menangani perkara tersebut, di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).
Tiga Komisioner Komjak, yakni Diah Srikanti, Rita Serena Kolibonso, dan Nurokhman, diterima Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono yang juga bertindak sebagai Koordinator Tim 9.
Nurokhman mengatakan, Tim 9 memaparkan perkembangan penanganan perkara yang hingga kini masih terus berjalan.
Menurutnya, penyidikan dilakukan secara intensif melalui pemeriksaan saksi dan tersangka, pendalaman berbagai dokumen perusahaan, serta penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan kepentingan penyidikan.
Selain itu, Tim 9 juga menjelaskan konstruksi hukum perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.
Baca juga : Kortastipidkor Siap Hadapi 2 Gugatan Praperadilan Eks Jampidsus
"Selain itu, Tim 9 mengungkapkan dugaan tindak pidana asal yang membuat Febrie Adriansyah terjerat kasus pencucian uang. Penyidikan pidana asal itu mencakup tindak pidana korupsi berupa pemerasan, suap, dan atau gratifikasi," ungkap Nurokhman dalam keterangan resminya.
Dari penyidikan tindak pidana asal tersebut, penyidik kemudian mengembangkan perkara ke dugaan TPPU. Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh penyidik.
Nurokhman menambahkan, proses penyidikan masih terus berjalan melalui pemeriksaan saksi dan tersangka, pendalaman dokumen perusahaan, serta penggeledahan di sejumlah lokasi.
"Serta pelaksanaan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan kepentingan penyidikan," ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Tim 9 juga menyampaikan bahwa Jamwas Rudi Margono telah menerbitkan surat usulan pemberhentian sementara Febrie Adriansyah sebagai jaksa.
Usulan tersebut telah disampaikan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Nurokhman.
Baca juga : Respons Kejagung Terhadap Gugatan Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Selain itu, Tim 9 menginformasikan bahwa dalam waktu dekat Febrie akan kembali diperiksa sebagai tersangka guna melengkapi proses pembuktian dan pemberkasan perkara.
Komjak mengapresiasi langkah penyidik dalam menangani perkara tersebut. Menurut Nurokhman, penyidikan harus terus dilakukan secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta prinsip due process of law.
Komjak juga memastikan akan terus memantau perkembangan perkara sebagai bagian dari fungsi pengawasan eksternal terhadap Kejaksaan RI, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan, kode etik, dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam perkara TPPU ini, Kejagung telah menetapkan satu tersangka baru sehingga total terdapat tiga tersangka. Koordinator Tim 9, Rudi Margono, sebelumnya mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 24 saksi, termasuk Nurman Herin (NH).
"Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," ujar Rudi di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Namun, Rudi belum menjelaskan secara rinci peran Nurman Herin karena alasan kepentingan penyidikan. Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan TPPU dan menahannya selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
"Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan dari hari ini," ujar Rudi dalam konferensi pers, Jumat (24/7/2026).
Baca juga : Tim Hukum Beberkan 9 Kejanggalan Kasus Eks Jampidsus
Rudi menegaskan, penetapan tersangka dan penahanan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejagung dalam menegakkan hukum secara akuntabel, sembari tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Ia juga memastikan Tim 9 akan bekerja secara profesional dan menyampaikan perkembangan perkara kepada publik secara berkala.
Sementara itu, Febrie mengakui telah diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan. Ia menyatakan siap menjalani proses hukum.
"Hari ini, saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Febrie.
Febrie menilai, alat bukti dalam perkara tersebut masih perlu didalami dan dikonfirmasi lebih lanjut sehingga menurutnya belum cukup menjadi dasar penahanan.
Sebelumnya, pada Jumat (17/7/2026), Kejagung menerima pengalihan penahanan advokat Don Ritto dari Polri. Don Ritto merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya