Dark/Light Mode

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus

Kamis, 30 Juli 2026 21:00 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Terbaru, penyidik menetapkan satu tersangka baru sehingga total tersangka dalam perkara ini menjadi tiga orang.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim Penyidik Khusus (Tim 9).Rudi Margonommengatakan, tersangka baru tersebut adalah Nurman Herin (NH).

"Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," ujar Rudi kepada wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026) malam.

Rudi menjelaskan, sebelum menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka, Tim 9 telah memeriksa sebanyak 24 saksi dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Meski demikian, Rudi belum bersedia membeberkan secara rinci peran maupun keterlibatan Nurman Herin dalam perkara tersebut.

Baca juga : Kejagung Periksa Tan Kian di Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus

Menurutnya, informasi teknis terkait penyidikan belum dapat disampaikan karena dikhawatirkan menghambat proses pembuktian.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Febrie kemudian ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.

"Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur. Baru saja kita koordinasikan," kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) malam.

Rudi menegaskan, penetapan tersangka dan penahanan tersebut merupakan bentuk komitmen serta akuntabilitas Kejagung dalam penegakan hukum.

Meski demikian, ia mengingatkan semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Baca juga : Kemenhut Tetapkan 2 Tersangka Perambahan TNBBS, Excavator Disita

"Tapi yang lebih penting juga, kita harus membangun peradaban pembangunan hukum yang saling menghargai, utamanya dalam proses penyidikan masih mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujarnya.

Ia memastikan, Tim 9 akan terus bekerja secara profesional untuk menuntaskan penyidikan dan menyampaikan setiap perkembangan perkara kepada publik secara berkala.

Sementara itu, Febrie mengakui dirinya telah diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan. Ia menyatakan siap menjalani proses hukum yang sedang berjalan.

"Hari ini, saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Febrie kepada wartawan.

Febrie mengaku sempat berdiskusi dengan penyidik terkait alat bukti yang digunakan. Menurutnya, alat bukti tersebut masih perlu didalami dan dikonfirmasi lebih lanjut sehingga belum cukup menjadi dasar penahanan.

Baca juga : Pakar Minta Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Eks Jampidsus

"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya. Makasih ya," ujar Febrie.

Sebelumnya, pada Jumat (17/7/2026), Kejagung juga menerima pengalihan penahanan advokat Don Ritto dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Don Ritto merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.