Dark/Light Mode

Diperiksa 4,5 Jam di KPK, Rudy Tanoe Pilih Irit Bicara

Selasa, 11 Agustus 2026 19:32 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisaris Utama PT Dos Ni Roha Logistik (DNRL) sekaligus Direktur Utama PT Dos Ni Roha (DNR), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, irit bicara usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rudy diperiksa sekitar 4,5 jam sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi distribusi bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM-PKH) di Kementerian Sosial tahun 2020.

Rudy keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.31 WIB, Selasa (11/8/2026). Dia tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.51 WIB dan didampingi kuasa hukumnya selama menjalani pemeriksaan.

Namun, Rudy tidak banyak memberikan keterangan terkait materi pemeriksaan maupun pertanyaan yang diajukan penyidik.

"Nggak ada tanggapan. Saya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka yang lain. Itu saja ya, selebihnya silakan ke penyidik atau ke penasihat hukum saya," ujar Rudy singkat.

Kuasa hukum Rudy, Ricky HP Sitohang mengatakan, pemeriksaan terhadap kliennya berjalan dengan baik. Menurutnya, Rudy bersikap kooperatif selama proses penyidikan kasus tersebut.

"Jadi, nggak ada hal-hal yang signifikan setelah selesai itu ya, klarifikasi ya kita kembali," kata Ricky.

Terkait materi pemeriksaan, Ricky menyebut hal tersebut merupakan ranah penyidik KPK. Dia kembali menegaskan bahwa Rudy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain.

Baca juga : Tiba di KPK, Rudy Tanoe Langsung Diperiksa Terkait Kasus Bansos

"Bukan yang bersangkutan, tapi kepada yang lain memberikan penjelasan. Semua berjalan dengan baik dan penyidik juga kooperatif," imbuhnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Rudy dilakukan sebagai bagian dari lanjutan penyidikan perkara distribusi bansos beras. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penjadwalan ulang dari agenda pemeriksaan sebelumnya.

Menurut Budi, penyidik KPK memeriksa Rudy bersama auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk membantu proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

"Dalam pemeriksaan kali ini dilakukan oleh penyidik bersama auditor BPKP untuk keperluan penghitungan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dalam dugaan perbuatan melawan hukum para pihak dalam proses pengadaan penyaluran bansos beras," kata Budi.

Budi mengatakan, penyidik mendalami proses dan mekanisme pengadaan serta penyaluran bansos beras. Salah satu hal yang didalami adalah pelaksanaan distribusi yang seharusnya dilakukan hingga ke rumah penerima bantuan atau secara door to door.

Namun, berdasarkan temuan penyidik, penyaluran yang dilakukan para distributor dan vendor tidak sampai ke titik penerima bantuan, melainkan hanya sampai tingkat kelurahan.

"Yang artinya ini juga bergeser dari kontrak yang disepakati oleh pihak Kemensos dengan para penyedia jasa," ujar Budi.

Selain mekanisme penyaluran, penyidik juga mendalami nilai kontrak dan biaya wajar yang seharusnya dikeluarkan dalam proses distribusi bansos beras.

Baca juga : Rudy Tanoe Bantah Mangkir, Kuasa Hukum: Ada Jadwal Check Up, Sudah Lapor KPK

Pendalaman tersebut dilakukan untuk memperoleh dasar penghitungan kerugian keuangan negara.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Namun, lembaga antirasuah belum mengungkapkan seluruh identitas tersangka tersebut.

Dua pihak yang telah diketahui terkait penetapan tersangka adalah mantan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial yang juga mantan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial, Edi Suharto, serta Rudy Tanoe.

Sebelumnya, KPK juga mengungkap dugaan keuntungan yang diterima PT DNRL dalam proyek distribusi bansos beras tersebut. PT DNRL disebut menggandeng enam perusahaan vendor untuk melaksanakan pekerjaan penyaluran.

Keterangan tersebut terungkap dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Rudy Tanoe atas penetapannya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (16/9/2025).

Dalam persidangan tersebut, KPK melalui tim Biro Hukum menyebut Rudy selaku Direktur Utama PT DNR sekaligus Komisaris PT DNRL dan Direktur Utama PT DNRL periode 2018–2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT), diduga melakukan perbuatan bersama mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) dan Edi Suharto.

KPK menyebut, Rudy bersama KJT menggunakan data aset dan kompetensi PT DNR sebagai perusahaan induk PT DNRL dalam proses uji petik yang dilakukan Kemensos untuk menilai kompetensi calon penyalur atau transporter.

Padahal, menurut KPK, PT DNRL yang mengajukan diri sebagai calon penyalur atau transporter tidak memiliki kemampuan teknis untuk melaksanakan penyaluran bansos beras tahun 2020.

Baca juga : KPK Minta Rudy Tanoe Kooperatif Penuhi Panggilan di Kasus Bansos Beras

Akibatnya, PT DNRL menunjuk enam perusahaan vendor untuk melaksanakan pekerjaan utama penyaluran bansos beras di 15 provinsi.

KPK juga menduga Rudy bersama Juliari, Edi, KJT, serta korporasi PT DNR dan PT DNRL merekayasa indeks harga penyaluran bansos beras yang ditetapkan sebesar Rp 1.500 per kilogram.

Penetapan indeks harga tersebut disebut dilakukan tanpa kajian atau analisis profesional yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, Rudy dan pihak lainnya diduga mengintervensi pejabat pengadaan untuk mengubah petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyaluran bansos beras.

"Sehingga realisasi pekerjaan tidak sesuai dengan tahap awal pekerjaan. Bahwa seharusnya penyaluran bansos beras dilaksanakan sampai ke titik tingkat RT/RW, tapi realisasinya sampai titik kelurahan atau desa," ungkap tim Biro Hukum KPK dalam persidangan.

Dalam proyek tersebut, PT DNRL disebut mendapat kontrak senilai Rp 335,05 miliar dari Kemensos untuk menyalurkan bansos beras kepada lebih dari 5 juta KPM-PKH di 15 provinsi sebagai bagian dari upaya pemerintah menanggulangi dampak pandemi Covid-19.

KPK menghitung potensi kerugian negara dari selisih nilai kontrak PT DNRL dengan Kemensos sebesar Rp 335,05 miliar dan harga penawaran Perum Bulog kepada Kemensos sebesar Rp 113,96 miliar.

"Yang telah menguntungkan korporasi PT Dos Ni Roha dan PT DNRL, serta merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 221,091 miliar," ungkap tim Biro Hukum KPK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.