Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Indonesia-Australia Perkuat Kerja Sama Pembinaan Atlet Muda
- Persija Alihkan Fokus ke Persiapan Musim 2026/2027
- Pramono Siapkan 1.000 Mushaf Al-Quran Untuk Peringatan ke 500 Tahun Kota Jakarta
- KMP Putri Yasmin Terbakar di Perairan Sekotong, Tim SAR Evakuasi Penumpang
- Shin Tae-yong Fokus Benahi Fisik dan Taktik Persija
Kejagung Periksa 2 Pihak Perbankan di Kasus TPPU Eks Jampidsus
Rabu, 12 Agustus 2026 11:02 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Terbaru, penyidik memeriksa dua saksi dari pihak perbankan untuk menelusuri aliran aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik pada Selasa (11/8/2026) memeriksa tiga saksi.
Dua di antaranya berasal dari pihak perbankan, sedangkan satu saksi lainnya berasal dari pihak swasta.
"Penyidik telah memeriksa tiga orang saksi untuk dimintai keterangannya, yakni dua orang dari pihak perbankan dan seorang saksi dari pihak swasta," ujar Anang dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026) petang.
Baca juga : Berantas Korupsi Tak Cukup Tangkap Pelaku, Kejar Uang dan Kejahatan Asalnya
Anang mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Langkah itu merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Dia menegaskan, proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tandasnya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah melakukan perlawanan hukum terhadap sejumlah upaya paksa yang dilakukan penyidik dalam perkara tersebut.
Baca juga : Kasus TPPU Eks Jampidsus, Kejagung Periksa 7 Saksi
Perlawanan itu mencakup penetapan dirinya sebagai tersangka serta upaya penyitaan yang dilakukan Kejagung maupun Polri.
Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU pada Jumat (24/7/2026) malam.
Dalam perkembangan berikutnya, Tim 9 juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut. Dengan penetapan tersebut, total terdapat tiga tersangka yang dijerat dalam perkara ini.
"Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," ungkap Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sekaligus Ketua Tim 9, Rudi Margono, kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026) malam.
Namun, Rudi belum menjelaskan secara rinci mengenai dugaan keterlibatan Nurman Herin.
Baca juga : Kejagung Periksa 16 Saksi Kasus MBG, Mayoritas Direktur Perusahaan
Dia beralasan, informasi mengenai teknis penyidikan dibatasi karena dikhawatirkan dapat menghambat atau mempersulit proses pembuktian perkara.
Sementara itu, pada Jumat (17/7/2026), Kejagung juga menerima pengalihan penahanan advokat Don Ritto dari Kortastipidkor Polri.
Don Ritto merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya