Dark/Light Mode

Pemuda Bulan Bintang Uji Pasal Kekebalan Investor di UU P2SK ke MK

Rabu, 12 Agustus 2026 20:13 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketentuan yang memberikan perlindungan hukum khusus kepada pembeli instrumen surat utang khusus dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemuda Bulan Bintang menilai ketentuan tersebut berpotensi memberikan kekebalan hukum terlalu luas kepada kelompok investor tertentu.

Ketua Umum Pemuda Bulan Bintang Ahmad Bintang Wicaksono bersama Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Advokasi La Ode Arukun serta Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Pengkaderan Lukman Papalia mengajukan uji materi Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang P2SK.

Permohonan tersebut telah teregister dengan Nomor 297/PUU-XXIV/2026 dan disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Para Pemohon menilai ketentuan dalam Pasal 50A berpotensi memberikan perlindungan hukum yang terlalu luas kepada kelompok investor tertentu. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat penegakan hukum apabila tidak dibatasi secara jelas.

“Pemohon berpendapat, memberikan pasal kewenangan penerbitan surat utang perlu disertai norma yang menjamin transparansi, akuntabilitas dan pengawasan terhadap asal-usul dana investor. Tanpa pengaturan yang tegas mengenai penerapan prinsip anti pencucian uang dan pencegahan terorisme, instrumen tersebut berpotensi dimanfaatkan sebagai media untuk menyamarkan hasil tindak pidana,” kata Pemohon dalam persidangan.

Menurut para Pemohon, Pasal 50A UU P2SK memberikan perlakuan hukum berbeda kepada kelompok investor tertentu karena memperoleh perlindungan yang tidak dimiliki warga negara lainnya.

Baca juga : DPR, Pertamina, Dan Pemda Satukan Langkah Benahi Persoalan Energi Di Papua Barat

Mereka menilai ketentuan tersebut berpotensi mengurangi penerapan asas persamaan di hadapan hukum atau equality before the law sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Adapun Pasal 50A ayat (5) UU P2SK menyatakan, “Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata.”

Sementara Pasal 50A ayat (6) menyatakan, “Data dan informasi dari kegiatan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan.”

Para Pemohon menyatakan memiliki kepentingan konstitusional untuk mendorong pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel.

Namun, larangan menggunakan data transaksi sebagai bukti hukum dinilai dapat mengurangi transparansi, melemahkan pengawasan publik, serta menurunkan akuntabilitas.

Kondisi tersebut juga dinilai berpotensi menyulitkan upaya pencegahan dan pembuktian tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang memadai.

Para Pemohon juga menilai Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) dapat menghambat proses penegakan hukum.

Baca juga : Komisaris Pertamina Patra Niaga Pastikan Keandalan Energi di Bali

Ketika aparat penegak hukum tidak dapat menggunakan data transaksi sebagai alat bukti, proses penyelidikan, penyidikan hingga pembuktian di persidangan dinilai berpotensi mengalami hambatan.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) UU P2SK bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, mereka mengusulkan perubahan rumusan kedua ayat tersebut. Untuk ayat (5), para Pemohon mengusulkan rumusan:

“Negara menjamin perlindungan hukum terhadap pembelian instrumen surat utang khusus yang dilakukan dengan itikad baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perlindungan tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, perdata, maupun administratif apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum.”

Sementara untuk ayat (6), diusulkan rumusan: “Data dan informasi transaksi surat utang khusus wajib dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, namun tetap dapat digunakan sebagai alat bukti dan dasar penegakan hukum berdasarkan perintah undang-undang.”

Sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi.

Dalam sesi penasihatan, Adies mengatakan para Pemohon belum menguraikan secara jelas hak konstitusional yang dirugikan akibat berlakunya Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) UU P2SK.

Baca juga : Perkuat Kepastian Hukum, Pasal UU P2SK Digugat ke MK

Menurutnya, uraian tersebut diperlukan untuk memperkuat kedudukan hukum atau legal standing para Pemohon. Pada bagian alasan permohonan, Adies juga menilai para Pemohon belum mengelaborasi pertentangan antara Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) UU P2SK dengan pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang menjadi batu uji.

Selain itu, para Pemohon diminta menguraikan desain politik hukum serta latar belakang pembentukan pasal-pasal yang menjadi objek pengujian.

“Sehingga kami dapat memahami apakah kekebalan hukum dimaksud sudah tepat atau belum sesuai asas proporsionalitas itu, karena norma yang memuat kekebalan hukum pada subjek hukum tertentu pada dasarnya memiliki tujuan tertentu,” tutur Adies.

Sementara itu, Saldi menyoroti petitum yang diajukan para Pemohon. Menurutnya, petitum tersebut belum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Saldi meminta para Pemohon mempelajari petitum dalam permohonan-permohonan lain yang telah diputus MK sebagai bahan perbaikan.

Sebelum menutup persidangan, Saldi menyampaikan bahwa para Pemohon masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonannya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.