Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Marc Klok Cs Pastikan Persib Siap Tempur Lawan Manila Digger
- Lautaro Martinez Tak Dijual, Barcelona Gigit Jari
- Guru Besar UGM: Penanganan Karhutla Jangan Hanya Hebat Saat Api Sudah Menyala
- Kepala Buperta Buktikan Mampu Jadi Tuan Rumah Perhelatan Pramuka Skala Nasional
- KPK: Calon Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsoed Dimintai Ratusan Juta Rupiah
Kasus Distribusi Bansos, KPK Dalami Penawaran Harga Kemensos ke Vendor
Jumat, 14 Agustus 2026 23:48 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pembentukan harga dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM-PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.
Penelusuran dilakukan untuk membandingkan harga yang ditawarkan Kemensos kepada vendor dengan harga yang dibentuk Perum Badan Urusan Logistik (Bulog).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman dilakukan dengan memeriksa Epi Sulandri (EPS), Kepala Divisi Perencanaan Operasional dan Data Pangan (PODP) Direktorat Operasional dan Pelayanan Publik Beras Perum Bulog tahun 2020.
Epi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (RBT) alias Rudy Tanoe, Komisaris Utama PT Dos Ni Roha Logistik (DNRL) sekaligus Direktur Utama PT Dos Ni Roha (DNR).
"Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami soal pembentukan harga Bulog dalam proses penyaluran beras ke daerah," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).
Menurut Budi, pembentukan harga tersebut perlu didalami untuk mengetahui perbandingan dengan harga yang ditawarkan Kemensos kepada vendor dalam proyek penyaluran bansos beras.
Epi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang dari agenda pemeriksaan sebelumnya pada Kamis (13/8/2026).
Dalam pengusutan perkara ini, KPK sebelumnya juga memeriksa Rudy Tanoe pada Selasa (11/8/2026). Rudy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain.
Budi mengatakan, pemeriksaan Rudy dilakukan bersama auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk kepentingan penghitungan kerugian keuangan negara.
"Untuk keperluan penghitungan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dalam dugaan perbuatan melawan hukum para pihak dalam proses pengadaan dan penyaluran bansos beras," kata Budi, Selasa (11/8/2026) petang.
Baca juga : Periksa Rudy Tanoe, KPK Hitung Kerugian Negara Di Kasus Bansos Beras 2020
Penyidik juga mendalami mekanisme penyaluran bansos beras yang seharusnya dilakukan hingga ke rumah penerima atau secara door to door.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, penyaluran oleh para vendor hanya dilakukan sampai tingkat kelurahan atau desa. "Jadi, tidak sampai ke titik penerima," lanjutnya.
Menurut Budi, kondisi tersebut menunjukkan adanya pergeseran antara pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak yang disepakati Kemensos dan penyedia jasa.
Karena itu, penyidik mendalami nilai kontrak serta biaya wajar yang seharusnya dikeluarkan dalam proses penyaluran bansos beras. Pendalaman tersebut diperlukan untuk menghitung kerugian keuangan negara.
"Karena memang kebutuhannya untuk penghitungan kerugian keuangan negara," sebutnya.
Rudy Tanoe enggan memberikan banyak komentar setelah menjalani pemeriksaan KPK pada Selasa (11/8/2026). Dia datang didampingi kuasa hukumnya.
"Nggak ada tanggapan. Saya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka yang lain. Itu saja ya, selebihnya silakan ke penyidik atau ke penasihat hukum saya," kata Rudy.
Kuasa hukum Rudy, Ricky HP Sitohang mengatakan, pemeriksaan kliennya berjalan dengan baik. Dia menyebut Rudy kooperatif selama proses penyidikan.
"Jadi, nggak ada hal-hal yang signifikan setelah selesai itu ya, klarifikasi ya kita kembali," ujar Ricky.
Ricky enggan mengungkap materi pemeriksaan karena menjadi bagian dari proses penyidikan KPK. Dia menegaskan, Rudy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain.
Baca juga : Diperiksa 4,5 Jam di KPK, Rudy Tanoe Pilih Irit Bicara
"Bukan yang bersangkutan, tapi kepada yang lain memberikan penjelasan. Semua berjalan dengan baik dan penyidik juga kooperatif," imbuhnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Namun, komisi antirasuah belum mengungkap seluruh identitas tersangka tersebut.
Dua orang yang telah menyatakan dirinya sebagai tersangka adalah mantan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial yang juga mantan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial, Edi Suharto, serta Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan kerugian negara serta keuntungan yang diterima PT Dos Ni Roha Logistik (DNRL) milik Rudy Tanoe. KPK juga menyebut, PT DNRL menggandeng enam vendor untuk mendistribusikan bansos beras tersebut.
Hal itu terungkap dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Rudy Tanoe atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Sidang dengan agenda eksepsi atau jawaban KPK tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (16/9/2025).
KPK menyebut Rudy Tanoe selaku Direktur Utama PT DNR sekaligus Komisaris PT DNRL dan Direktur Utama PT DNRL periode 2018–2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT), diduga bersama-sama dengan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) dan mantan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos Edi Suharto melakukan perbuatan melawan hukum.
KPK menduga, Rudy Tanoe bersama Kanisius Jerry Tengker menggunakan data aset dan kompetensi PT DNR sebagai induk PT DNRL dalam proses uji petik yang dilakukan Kemensos.
Uji petik tersebut dilakukan untuk menilai kompetensi calon penyalur atau transporter. Padahal, PT DNRL yang mengajukan diri sebagai calon penyalur atau transporter disebut tidak memiliki kemampuan teknis untuk melaksanakan penyaluran bansos beras tahun 2020.
Akibatnya, PT DNRL menunjuk enam perusahaan vendor untuk menjalankan pekerjaan utama penyaluran bansos beras di 15 provinsi.
Baca juga : Tiba di KPK, Rudy Tanoe Langsung Diperiksa Terkait Kasus Bansos
KPK menduga Rudy bersama Juliari Peter Batubara, Edi Suharto, Kanisius Jerry Tengker, serta korporasi PT DNR dan PT DNRL merekayasa indeks harga penyaluran bansos beras sebesar Rp 1.500 per kilogram.
Penetapan indeks harga tersebut disebut dilakukan tanpa kajian atau analisis profesional yang dapat dipertanggungjawabkan.
Rudy dan pihak lainnya juga diduga mengintervensi pejabat pengadaan untuk mengubah petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyaluran bansos beras.
"Sehingga realisasi pekerjaan tidak sesuai dengan tahap awal pekerjaan. Bahwa seharusnya penyaluran bansos beras dilaksanakan sampai ke titik tingkat RT/RW, tapi realisasinya sampai titik kelurahan atau desa," beber tim Biro Hukum KPK saat membacakan eksepsi pokok perkara dalam sidang.
Dalam proyek tersebut, PT DNRL mendapat kontrak senilai Rp 335,05 miliar dari Kemensos. Beras disalurkan kepada lebih dari 5 juta KPM-PKH di 15 provinsi sebagai upaya pemerintah menanggulangi dampak pandemi Covid-19.
KPK menyebut, penghitungan kerugian negara berasal dari selisih nilai kontrak antara PT DNRL dan Kemensos sebesar Rp 335,05 miliar dengan harga penawaran Perum Bulog kepada Kemensos sebesar Rp 113,96 miliar.
"Yang telah menguntungkan korporasi PT Dos Ni Roha dan PT DNRL, serta merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 221,091 miliar," ungkap tim Biro Hukum KPK.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya