Dark/Light Mode

Kuasa Hukum Febrie Minta Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Rabu, 19 Agustus 2026 17:13 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya tidak sah. Mereka juga meminta Febrie segera dibebaskan dari tahanan.

Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi pihak termohon. Dalam petitum permohonannya, kuasa hukum Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.

Mereka meminta hakim menyatakan surat perintah tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat beserta seluruh akibat hukumnya.

Baca juga : Kuasa Hukum Sebut Febrie Minta Barang Pribadi dan Keluarga Dikembalikan

Kuasa hukum juga meminta penahanan terhadap Febrie dinyatakan tidak sah. Selanjutnya, hakim diminta memerintahkan Kejagung segera membebaskan Febrie dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Memerintahkan Termohon agar segera membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Tahanan Negara KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan,” kata kuasa hukum Febrie, Maqdir Ismail, saat membacakan permohonan dalam persidangan.

Selain penahanan, tim hukum meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Febrie tidak sah. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.

Tim hukum juga meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 tidak sah serta memerintahkan penghentian penyidikan perkara tersebut.

Baca juga : Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie, Nyatakan Penetapan Tersangka Sah

Selain itu, seluruh tindakan lanjutan terhadap Febrie maupun keluarganya yang diterbitkan berdasarkan surat perintah penyidikan tersebut diminta dinyatakan tidak sah.

“Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon. Membebankan biaya perkara menurut hukum,” ujar Maqdir.

“Atau, apabila Yang Mulia Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” sambungnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (24/7/2026) malam.

Baca juga : Tim Hukum Febrie: Jawaban Polri dan Kejagung Perkuat Praperadilan

Selain Febrie, Tim 9 Kejagung juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut. Dengan penetapan itu, total terdapat tiga tersangka dalam perkara ini.

“Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” ungkap Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026) malam.

Namun, Rudi yang juga Ketua Tim 9 tidak menjelaskan secara rinci keterlibatan Nurman Herin dalam perkara tersebut. Dia beralasan, penjelasan mengenai teknis penyidikan dibatasi karena dikhawatirkan menghambat dan mempersulit proses pembuktian perkara.

Sementara itu, pada Jumat (17/7/2026), Kejagung menerima pengalihan penahanan advokat Don Ritto dari Kortastipidkor Polri. Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan hukum perkara PT Asabri.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.