Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Geledah 3 Kantor Dinas Kabupaten Bogor
KPK Sita Dokumen Pemotongan Pajak
Sabtu, 29 Agustus 2026 07:20 WIB
Sebelumnya
“Untuk siapa saja yang terlibat, yang menerima aliran uang dari pemotongan anggaran tersebut, nanti kami akan sampaikan secara lengkap konstruksinya,” tuturnya.
Budi mengungkapkan, dalam perkara ini KPK telah menyita uang sekitar Rp 1,5 miliar. Uang yang diamankan pada tahap penyelidikan tersebut, kata Budi, akan disita di tahap penyidikan. “Dan dilakukan pendalaman,” imbuhnya.
Pendalaman akan dilakukan dengan mengonfirmasi temuan uang tersebut kepada para pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini.
Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, juga telah dimintai keterangan. Namun Budi tak merinci, apakah mereka dijemput atau diminta hadir di markas komisi antirasuah.
Baca juga : Djoko Setijowarno: Untuk Menekan Angka Kemacetan Sangat Baik
“(Permintaan keterangan) Ini sebagai respons, sebagai tanggapan dan tindak lanjut atas laporan aduan masyarakat yang diterima oleh KPK,” jelas Budi.
Sebelumnya, dikabarkan bahwa KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bogor. Komisi antirasuah membantahnya. Menurut Budi, KPK melakukan kegiatan lain, yakni penyelidikan.
“Kami klarifikasi, informasi tersebut (OTT) tidak benar. Tapi kegiatan lain yang dilakukan KPK di wilayah tersebut, benar ada,” tegasnya.
Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, dugaan korupsi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak hanya berkaitan dengan penerimaan dari pemotongan upah pungut di lingkungan Bappenda. Penyidik juga menemukan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca juga : Francine Eustacia: Kami Menolak Karena Belum Ada Kajian
Taufik mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan di wilayah Kabupaten Bogor dalam beberapa hari terakhir.
“Jadi, untuk kegiatan penyelidikan di Kabupaten Bogor terkait upah pungut, selain itu, juga ada (dugaan korupsi) pengadaan barang dan jasa,” ungkap Taufik kepada wartawan, dikutip Minggu (23/8/2026).
Dia mengungkapkan, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, KPK baru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Meski begitu, KPK belum dapat mengungkapkan identitas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kedua perkara tersebut, termasuk konstruksi perkaranya.
Baca juga : Zulhas Perketat Pengawasan Tata Kelola Program MBG
Karena itu, Taufik meminta masyarakat dan media tidak berspekulasi atau menyimpulkan pihak tertentu telah melakukan tindak pidana sebelum proses hukum selesai.
KPK, kata dia, akan menyampaikan informasi secara resmi sesuai perkembangan penyidikan. “Jadi, pada waktunya, KPK juga akan menyampaikan perkembangan perkara ini secara transparan kepada publik sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan penyidikan apabila memang mesti disampaikan di media,” tandasnya. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya