Dark/Light Mode

5 Kandidat Masuk Calon Ketum PBNU, Nusron Wahid-Gus Ipul Gugur

Senin, 31 Agustus 2026 05:52 WIB
Muktimirin Sidang Pleno Muktamar Ke-35 NU di Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas (Foto: Suci Amaliyah/NU Online)
Muktimirin Sidang Pleno Muktamar Ke-35 NU di Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas (Foto: Suci Amaliyah/NU Online)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tiga nama dengan perolehan suara terbanyak dalam aspirasi Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) tidak dapat melanjutkan proses pencalonan sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026-2031.

Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat karena masih atau baru saja berkaitan dengan jabatan politik.

Pimpinan Sidang Pleno V Muktamar Ke-35 NU, Prof Ganefri, menyampaikan lima nama yang memenuhi ketentuan untuk diajukan kepada Rais Aam PBNU terpilih guna mendapatkan persetujuan tertulis dan selanjutnya dimusyawarahkan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8/2026) dinihari.

Baca juga : 5 Nama Caketum PBNU Disetor ke AHWA, Gus Rozin Masuk

Kelima nama tersebut yakni KH Abdul Hakim Mahfudz, KH Zulfa Mustofa, KH Abdussalam Sochib, KH Yahya Kholil Staquf, dan KH Abdul Ghaffar Rozin.

Sementara tiga nama yang tidak dapat dilanjutkan adalah H Nusron Wahid yang memperoleh 207 suara, H Saifullah Yusuf dengan 174 suara, serta KH Yusuf Chudori yang meraih 176 suara.

Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf tidak memenuhi syarat karena masih menjabat sebagai menteri. Adapun KH Yusuf Chudori dinilai belum memenuhi masa iddah karena baru kurang dari setahun menjabat pimpinan partai politik.

Baca juga : KH Miftachul Akhyar Terpilih Jadi Rais Aam PBNU Masa Khidmah 2026–2031

“Syarat ketiga yaitu tidak menjabat sebagai pengurus partai politik, maupun komunitas atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam waktu 1 tahun terakhir, disebut dengan masa iddah," tegas Pimpinan Sidang Pleno V Muktamar Ke-35 NU, Prof Ganefri.

Ganefri menjelaskan, calon ketua umum juga tidak boleh sedang menduduki jabatan politik sebagaimana diatur dalam AD/ART lama Pasal 51 ayat 5. Jabatan tersebut mencakup pimpinan daerah, menteri hingga anggota DPR.

Selain itu, calon ketua umum tidak boleh pernah dikenakan tindakan organisatoris atas kepengurusan yang dipimpinnya. Syarat terakhir adalah memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.