Dark/Light Mode

5 Nama Caketum PBNU Disetor ke AHWA, Gus Rozin Masuk

Senin, 31 Agustus 2026 05:22 WIB
Lima bakal calon ketua umum PBNU masa khidmah 2026-2031 (dari kiri): KH Abdul Hakim Mahfudz, KH Zulfa Mustofa, KH Abdussalam Sochib, KH Yahya Kholil Staquf, dan KH Abdul Ghaffar Rozin.  (Foto: NU Online/Syarif)
Lima bakal calon ketua umum PBNU masa khidmah 2026-2031 (dari kiri): KH Abdul Hakim Mahfudz, KH Zulfa Mustofa, KH Abdussalam Sochib, KH Yahya Kholil Staquf, dan KH Abdul Ghaffar Rozin. (Foto: NU Online/Syarif)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lima nama telah disetorkan kepada Majelis Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) untuk dimusyawarahkan sebagai calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Caketum PBNU) Masa Khidmah 2026-2031.

Kelima nama tersebut adalah KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), KH Zulfa Mustofa, KH Abdussalam Sochib, KH Yahya Kholil Staquf (Gus Yahya), dan KH Abdul Ghaffar Rozin (Gus Rozin).

"Apakah kelima calon berdasarkan hasil aspirasi daripada Muktamirin bisa kita ajukan kepada rais aam untuk mendapatkan izin tertulis?" tanya Pimpinan Sidang Pleno V Muktamar Ke-35 NU, Prof. Ganefri kepada para peserta Muktamar Ke-35 NU pada Sidang Pleno V di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, seperti dikutip NU Online, Senin (31/8/2026) dinihari.

Prof. Ganefri menambahkan, nama-nama di luar itu dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak sesuai dengan aturan yang disepakati karena memiliki jabatan politik.

Ada Gus Rozin 

Baca juga : KH Miftachul Akhyar Terpilih Jadi Rais Aam PBNU Masa Khidmah 2026–2031

Meski menempati posisi kedelapan terbanyak dalam usulan dari Perwakilan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Perwakilan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU), KH Abdul Ghoffar Rozin atau Gus Rozin dapat diusulkan karena tiga nama lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan Pasal 7 tentang kriteria calon Ketua Umum PBNU.

Dalam pasal tersebut, seseorang dapat diusulkan dan dipilih sebagai calon ketua umum jika telah memenuhi lima syarat. Pertama, pernah menjadi fungsionaris pengurus harian PBNU, dan ketua badan otonom dan ketua lembaga di tingkat PBNU.

Kedua, calon ketua umum tidak sedang menduduki jabatan politik sebagaimana diatur dalam AD/ART lama pasal 51 ayat 5. Jabatan yang dimaksud ialah pimpinan daerah, menteri, dan anggota DPR.

Baca juga : Profil 9 AHWA Muktamar NU Ke-35 (9): KH Abun Bunyamin, Ulama Tanah Pasundan

Ketiga, tidak menjabat sebagai pengurus partai politik, maupun komunitas atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam waktu 1 tahun terakhir (masa iddah).

Keempat, tidak pernah dikenai tindakan organisatoris atas kepengurusan yang dipimpinnya.

Kelima, wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.