Dark/Light Mode

Setelah Jakarta Terapkan PSBB

Rakyat Gitu-gitu Aja

Rabu, 8 April 2020 06:48 WIB
Tampak para penumpang Transjakarta di sekitaran Jl. Sudirman, Senin (6/4). (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Tampak para penumpang Transjakarta di sekitaran Jl. Sudirman, Senin (6/4). (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta sudah disetujui Menkes Terawan Agus Putranto, kemarin. Gubernur DKI jakarta Anies Baswedan memastikan PSBB ini akan berlaku Jumat ini. Dua hari ini, aturan ini akan disosialisasikan secara massif ke masyarakat.

Seperti apa PSBB ini? Ternyata tak begitu menyeramkan seperti yang dibayangkan. Nggak seribet dibanding proses pengajuannya. Jakarta relatif masih normal. Menyikapinya, rakyat gitu-gitu aja.

Ditetapkannya PSBB di Jakarta berdasarkan Keputusan Menkes, Senin (6/4) malam. Keputusan PSBB di Ibu Kota ini akan berlaku selama 14 hari ke depan dan kemudian akan dievaluasi lagi. PSBB ini tertuang dalam aturan Nomor HK.01.07/Menkes /239/2020.

Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana diktum kedua dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat di perpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran,” bunyi diktum ketiga keputusan tersebut.

Lantas bagaimana kondisi Jakarta usai menyandang status PSBB? Samsul Nasution (31) warga asal Menteng, Jakarta Pusat mengaku aktivitasnya seperti biasa. Bahkan, kata dia, arus lalu lintas sejak PSBB diterapkan lebih ramai dari biasanya.

“Sedikit lebih ramai dari sebelumnya. Biasanya kalau lewat di sekitaran Tugu Tani, kayak lebaran. Sepi. Pergerakan lalu lintas hari ini sedikit lebih banyak dari 2 minggu yang lalu,” ujar Samsul kepada Rakyat Merdeka kemarin.

Baca juga : MUI: Rentan Corona, Jakarta Masuk Kawasan Boleh Tidak Shalat Jumat

Kondisi yang sama juga bisa dilihat di Pasar Kwitang Dalam, Jakarta Pusat. Pasar ini bahkan lebih ramai dari biasanya. Koq bisa? Samsul menduga, pasar tradisional ramai tak lepas dari kondisi perekonomian warga. Sejak diterapkan WFH (work from home), penghasilan warga mayoritas anjlok. Ditambah lagi, beberapa mal dan swalayan memilih tutup.

“Kalau yang gerai beberapa tutup, yang masih ramai pedagang kaki lima. Kalau pembagian makanan gratis atau warteg gratis dari pemerintah belum kelihatan sih di sini,” jelasnya.

Fahman Habibi (36), warga di Jakarta Timur juga punya cerita yang sama. Di sekitar tempat tinggalnya, di kecamatan Pasar Rebo, Fahman melihat aktivitas warga tidak kendur. “Kebanyakan ada yang harus menyelesaikan pekerjaan dulu, orang belanja-belanja dulu, untuk persiapan PSBB. Mungkin baru kelihatan dampaknya besok,” kata Fahman, yang sehari-hari mengajar di salah satu perguruan tinggi di Jakarta ini.

Soal mudik, juga tak menyurutkan langkah warga DKI meskipun sudah berstatus PSBB. Bahkan Polda Metro Jaya menyebut bila kemarin, pergerakan di luar rumah cukup tinggi nya. Tercatat, angkanya 10 persen dibanding 18 hari lalu, saat diterapkan kebijakan WFH.

“Data menunjukkan memang ada kenaikan 10 persen bila dibandingkan dengan hari Senin pekan yang lalu,” kata Direktur lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dalam keterangannya ke pada wartawan kemarin.

Hitungan Ditlantas Polda Metro di beberapa ruas jalan tol Jakarta, seperti di gerbang Tol (GT) Halim, volume kendaraan naik dari 21.850 kendaraan pada 30 Maret 2020 menjadi 22.667 kendaraan atau naik 3,6 persen. Hampir sama, GT kapuk juga mengalami kenaikan mencapai 3 persen. Sementara di GT Cililitan, kendaraan yang melintas tercatat ada 25.246 atau naik 8 persen.

Baca juga : Anies Minta Warga Jakarta Tak Tinggalkan Ibu Kota

Sementara di GT Tomang naik lebih tinggi, yakni 9 persen. Yang turun hanya di GT Cengkareng, hingga 9 persen. “Kesimpulannya terjadi kenaikan di 4 gerbang tol utama, baik yang dari arah Bogor, arah Bekasi, maupun arah Tangerang menuju Jakarta, kemudian untuk penurunan di terjadi di GT Cengkareng,” lanjutnya.

Ia juga membatah adanya penyetopan mobil atau penutupan sejumlah ruas jalan selama pemberlakuan PSBB, sebagaima beredar di beberapa grup Whatsapp. “Itu hoaks” ujarnya.

Menurutnya, dalam Permenkes no 9 Tahun 2020 itu tidak mengatur pembatasan akses keluar masuk Jakarta. “Yang ada adalah pembatasan penumpang,” lanjutnya.

Sementara itu, salah satu poin yang terhadap dalam PSBB yakni larangan transportasi online mengangkut penumpang. Chief Corporate Affairs Gojek, Nilla Marita mengatakan masih akan mengkaji dan mendiskusikan kebijakan baru tersebut dengan pemerintah terkait implementasi aturannya.

“Saat ini kami sedang mengkaji dan berdiskusi lebih lanjut bersama dengan pemerintah,” kata Nila dalam siaran pers, kemarin.

Meskipun belum ada perubahan, ternyata status PSBB di Jakarta bikin iri daerah lain. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kini tengah bersiap mengajukan PSBB. Namun PSBB yang diajukan hanya untuk 3 wilayah Jabar saja, yakni Bogor, Depok dan Bekasi.

Baca juga : 1.512 Perusahaan di Jakarta Sudah Terapkan Work From Home

“Jabar akan ambil keputusan berdasarkan data, termasuk PSBB itu akan kita ‘exercise’ berdasarkan data yang kita terima (dari daerah),” kata pria yang akrab disapa Emil itu.

Sementara provinsi lain seperti Jawa Tengah, Jawa Timur dan Yogyakarta, yang memiliki tingkat sebaran virus Covid-19 di bawah Jakarta belum berminat mengajukan permohonan PSBB. Ketiga provinsi ini masih fokus menghentikan penyebaran corona dengan kebijakan daerah setempat.

Anggota komisi IX DPR Intan Fitriana Fauzi menilai PSBB tidak ada pengaruh signifikan di masyarakat. Sebab 4 poin pembatasan yang diatur dalam pasal 13 ayat 1 Permenkes nomor 9 Tahun 2020 , sudah berjalan tanpa aturan PSBB. Antara lain; pertama, peliburan sekolah dan tempat kerja; kedua, pembatasan kegiatan keagamaan; ketiga, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum; keempat, pembatasan kegiatan sosial dan budaya.

“Kalau meliburkan sekolah, Kemendikbud sudah meliburkan. Pembatasan kegiatan keagamaan, tidak ada lagi shalat berjamaah sudah ada fatwa MUI. Fasum seperti tempat wisata, juga sudah ditutup oleh Pemda,” kata Intan, lewat sambungan telepon kemarin.

Hanya, poin kelima dan keenam yang baru. Yakni pembatasan moda transportasi dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek keta hanan dan keamanan. “Pembatasan moda transportasi dilemahkan terakhir, karena larangan mudik hanya sebatas imbauan,” lanjutnya. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.