Dark/Light Mode

Inkracht! Kejari Abdya Setor Uang Pengganti Korupsi Pabrik Es Ke Kas Negara

Rabu, 2 September 2026 23:11 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Kardono bersama jajarannya saat konferensi pers kasus korupsi Pabrik Es di Dinas Kelautan dan Perikanan Tahun 2016, Blangpidie, Rabu (2/9/2026). Foto: Ist
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Kardono bersama jajarannya saat konferensi pers kasus korupsi Pabrik Es di Dinas Kelautan dan Perikanan Tahun 2016, Blangpidie, Rabu (2/9/2026). Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya berhasil memulihkan kerugian keuangan negara dari kasus tindak pidana korupsi di sektor kelautan dan perikanan wilayah setempat. Pemulihan aset ini ditandai dengan diterimanya pembayaran uang pengganti dari terdakwa kasus tersebut pada Rabu (2/9/2026).

Tim Jaksa Eksekutor pada Bidang Tindak Pidana Khusus secara resmi menerima uang pengganti senilai Rp 88.105.154,60 dari terdakwa berinisial Ir. Darwilis. Seluruh dana yang diserahkan oleh terdakwa tersebut langsung disetorkan ke kas negara melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Langkah eksekusi ini merupakan tindak lanjut nyata atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. 

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Kardono, menyatakan bahwa penegakan hukum perkara rasuah saat ini berorientasi penuh pada pemulihan aset negara, bukan semata-mata pada sanksi pemidanaan. 

Baca juga : Buldozer FC Keok, Dwigol Bupati Safar Bawa Kodim Abdya Juara Pangdam IM Cup 2026

"Penanganan perkara tindak pidana korupsi yang kami lakukan tidak hanya berfokus memenjarakan pelakunya," ujarnya.

Lebih lanjut, Kardono menjelaskan bahwa institusinya terus berupaya maksimal agar dapat mengembalikan kekayaan negara yang sebelumnya telah dijarah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Pengembalian aset ke kas negara tersebut dinilai sangat krusial guna mendukung berjalannya program pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan umum secara luas.

Penerimaan uang pengganti ini sekaligus menjadi wujud komitmen nyata dari jajaran Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya. Mereka ingin memastikan bahwa setiap pengungkapan tindak pidana korupsi harus selalu diiringi dengan pemulihan hak-hak keuangan publik yang sempat hilang akibat praktik lancung tersebut.

Baca juga : Kejati DKI Diminta Usut Dugaan Korupsi Renovasi Gedung Cipta Karya

Pihak penegak hukum menyadari bahwa pemulihan kerugian sekecil apa pun memiliki dampak besar bagi masyarakat jika dikelola melalui sistem pemerintahan yang benar. "Setiap rupiah yang berhasil diselamatkan sangat berharga untuk dikembalikan ke masyarakat," tegasnya.

Oleh karena itu, pihak kejaksaan turut memberikan imbauan kepada seluruh pengelola anggaran, khususnya di lingkungan Pemkab Abdya. Kasus tindak pidana ini diharapkan menjadi pelajaran penting agar para pejabat maupun rekanan tidak lagi mencari keuntungan pribadi atau kelompok tertentu saat menjalankan berbagai program pembangunan yang dibiayai oleh uang rakyat.

Sebagai informasi, perkara rasuah yang menjerat terdakwa berkaitan erat dengan proyek Pengembangan Sarana dan Prasarana Pengolahan, Peningkatan Mutu, dan Pemasaran Hasil. Proyek tersebut berfokus pada pembangunan Pabrik Es Kapasitas 30 Ton yang berada di bawah naungan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya pada Tahun Anggaran 2016 silam.

Adapun putusan pengadilan yang menjadi dasar eksekusi kerugian negara ini tertuang dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna. 

Baca juga : MAKI Ingatkan Kepastian Hukum, Dorong Penuntasan Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim

Putusan yang dikeluarkan pada tanggal 24 Juli 2026 tersebut telah memberikan landasan yuridis bagi jaksa eksekutor untuk menindak aset terdakwa demi memulihkan kerugian keuangan negara seutuhnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.