Dark/Light Mode

Komitmen Zero Tolerance to Fraud

Pegadaian Laporkan Dugaan Pelanggaran di UPC M Said, Tak Ada Nasabah Dirugikan

Jumat, 26 Juni 2026 16:42 WIB
Foto: dok. Pegadaian
Foto: dok. Pegadaian

RM.id  Rakyat Merdeka - Manajemen PT Pegadaian (Persero) menghormati dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus fraud senilai Rp 1,2 miliar yang melibatkan EFS - mantan Pemimpin Unit Pelayanan Cabang (UPC) M Said, Kantor Cabang Air Putih, Kantor Wilayah Pegadaian Balikpapan, Kalimantan Timur - kepada aparat penegak hukum.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Samarinda telah resmi menahan EFS di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda selama 20 hari terhitung Rabu (24/6/2026), untuk mempercepat proses pelimpahan ke persidangan.

“Pelaku silakan diproses berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Corporate Secretary PT Pegadaian (Persero), Dwi Hadi Atmaka dalam keterangan resmi, Kamis (25/6/2026).

Dwi Hadi menjelaskan, indikasi atau dugaan kecurangan kasus fraud yang dilakukan EFS saat menjabat sebagai Pemimpin Unit UPC M Said terungkap dari laporan hasil audit internal pada tanggal 3 September 2024. Setelah menjalani proses investigasi internal, Pegadaian menemukan potensi kerugian perusahaan senilai Rp 1,2 M. Dapat dipastikan, tidak ada nasabah atau masyarakat yang dirugikan dalam kasus ini.

Baca juga : Pegadaian Laporkan Dugaan Pelanggaran UPS Pondok Jaya ke Kejari Tangsel

“Pegadaian telah menjatuhkan hukuman disiplin berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Sdri. EFS terhitung mulai tanggal 15 April 2025, sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan,” papar Dwi Hadi. 

Sebagai upaya pengungkapan dan penyelesaian kasus tersebut, Pegadaian melaporkan EFS yang sudah tidak berstatus sebagai karyawan, ke Kejari Kota Samarinda pada 22 Juli 2025. Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, EFS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 24 Juni 2026.

“Pegadaian tidak mentolerir tindak kejahatan dan perilaku oknum karyawan yang bertentangan dengan Undang-Undang, Peraturan Internal Perusahaan maupun nilai budaya Perusahaan yang menjadi pedoman seluruh Insan Pegadaian,” tegas Dwi Hadi.

Dwi Hadi berharap, sikap tegas Manajemen Pegadaian melalui proses hukum tersebut dapat menimbulkan efek jera, serta menjadi peringatan keras kepada seluruh Insan Pegadaian agar bekerja dengan jujur dan penuh integritas.

Baca juga : Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Energi, Pertamina Patra Niaga Gelar FGD

“PT Pegadaian (Persero) berkomitmen untuk menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG), berlandaskan budaya Melayani Sepenuh Hati, guna menjaga kepercayaan nasabah dan seluruh pemangku kepentingan,” tutur Dwi Hadi.

“Kami memastikan layanan pada UPC M Said tetap berjalan dengan baik dan aman,” imbuhnya.

Penyalahgunaan Wewenang

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Samarinda Mochamad Arifianto mengungkap, EFS selaku pengelola unit sekaligus pengelola agunan pada UPC M Said, diduga menyalahgunakan wewenang dengan cara menerima pembayaran pelunasan kredit dari nasabah, namun tidak menyetorkan pembayaran tersebut ke perusahaan.

“Termasuk menyerahkan barang jaminan kepada nasabah tanpa melakukan proses pelunasan sesuai ketentuan berlaku, hingga mencatatkan rekayasa top up (tambahan pinjaman/kredit baru) tanpa melakukan pencatatan pelunasan terhadap kredit sebelumnya, sehingga mengakibatkan kerugian negara, dalam hal ini PT Pegadaian," jelas Arifianto, seperti dilansir ANTARA, Rabu (24/6/2026).

Baca juga : Pramono Persiapkan Jalan Rasuna Said Jadi Kawasan CFD

Dana pencairan kredit baru tersebut dicairkan secara nontunai ke rekening atas nama BN yang digunakan oleh tersangka, sedangkan kewajiban pelunasan kredit lama tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Perbuatan ini dilakukan pada Maret hingga Agustus 2024.

“Tersangka EFS diduga menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki dengan cara meminta dan menggunakan username serta password aplikasi PASSION milik kasir, untuk mengakses dan melakukan transaksi tanpa sepengetahuan kasir," ujar Arifianto, didampingi Kasi Intel Kejari Samarinda Bara Mantio Irsahara.

Berdasarkan hasil audit operasional dan audit investigasi Pegadaian, ditemukan kredit bermasalah dengan barang jaminan yang tidak lagi berada dalam penguasaan perusahaan, karena telah diserahkan kepada nasabah tanpa proses pelunasan yang sah.

"Perbuatan tersebut dilakukan dengan modus tahan pelunasan, penggunaan kembali barang jaminan yang sama untuk memperoleh fasilitas kredit baru, serta pembentukan kredit baru tanpa pelunasan terhadap kredit sebelumnya," beber Arifianto.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.