Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Cegah Penyebaran Covid-19, Kemenhub Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi

Sabtu, 11 April 2020 22:24 WIB
Ilustrasi social distancing di MRT (Foto: Antara)
Ilustrasi social distancing di MRT (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Peraturan tersebut ditetapkan pada 9 April 2020.

"Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Sabtu (11/4).

Secara garis besar, peraturan tersebut mengatur tiga hal. Yaitu pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.

Baca juga : Tangani Wabah Corona, Kemenristek Gandeng 165 Peneliti Diaspora

Permenhub tersebut dibuat berdasarkan kondisi riil saat ini, namun pemerintah akan memperhatikan dinamika yang berkembang  Tidak tertutup kemungkinan, untuk dilakukan penyesuaian.

"Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang (kendaraan umum dan pribadi) serta transportasi barang/logistik, yang mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan,” ungkap Adita.

Menurutnya, peraturan ini ditujukan untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi baik di transporasi darat, kereta api, laut dan udara.

Baca juga : Langgar PSBB, PJR Keluarkan Pengendara Dari Jalan Tol

“Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap sarana transportasi. Khususnya, bagi mereka yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah, dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga,” terang Adita.

Salah satu aturan yang ada dalam Permenhub tersebut adalah pengendalian transportasi pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai PSBB seperti Jakarta.

Sepeda motor, baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek), dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat. Sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Baca juga : Di Tengah Pandemi Covid-19, Bisnis Pertanian Berbasis Startup Naik Signifikan

“Sepeda motor dapat mengangkut penumpang, sepanjang mengikuti protokol kesehatan. Misalnya, digunakan untuk aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit,” jelas Adita. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.