Dark/Light Mode

Penjelasan Kepala BGN

Keracunan MBG Sidoarjo, Kelalaian Yang Disengaja

Jumat, 4 September 2026 07:50 WIB
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (tengah), Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari (kanan), dan Trenggono (kiri) saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026). (Foto: Tedy Kroen/RM.id)
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (tengah), Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari (kanan), dan Trenggono (kiri) saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026). (Foto: Tedy Kroen/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberikan penjelasan terkait kasus keracunan massal ratusan santri di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur. Menurutnya, keracunan usai menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) itu akibat kelalaian yang disengaja.

Mas Dar-sapaannya menuturkan, aturan hingga petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) program MBG telah diberikan kepada seluruh pelaksana. Namun, aturan tersebut diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

“Ini adalah kelalaian yang disengaja. Saya ulangi, ini kelalaian yang disengaja. Aturan sudah diberikan, juklak-juknis sudah diberikan, cara sudah diberikan, tapi Anda lalai dalam melaksanakan. Ini namanya kelalaian yang disengaja,” tegas Sudaryono dalam unggahannya di Instagram @sudaru_sudaryono, Kamis (3/9/2026).

Baca juga : Pesawat Tempur F-16 Diterjunkan Cek Karhutla

Mas Dar menegaskan, tak akan pandang bulu memberikan sanksi jika ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Pihak yang terbukti lalai tidak hanya terancam dicopot atau dipecat, tetapi juga dapat diproses secara hukum.

“Kalau diidentifikasi ada unsur pidana, mohon maaf kami tak bisa bantu,” tuturnya.

Mas Dar menjelaskan, kasus Sidoarjo diduga bermula dari kelalaian ahli gizi dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam memberikan label pada seluruh ompreng atau wadah makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.

Baca juga : Diperiksa Kejagung Soal Pencucian Uang, Febrie Pilih Bungkam

Dari seluruh ompreng yang dikirim, hanya satu yang diberikan label. Padahal, label tersebut memuat informasi penting, termasuk waktu makanan selesai dimasak dan batas waktu makanan harus dikonsumsi.

Mas Dar mengungkapkan, makanan dalam kasus tersebut sebenarnya selesai dimasak sekitar pukul 05.00 WIB. Dengan demikian, makanan seharusnya dikonsumsi sebelum pukul 09.00 WIB.

Namun, label yang diberikan justru mencantumkan makanan matang pukul 08.00 WIB dan batas waktu konsumsi hingga pukul 10.00 WIB. Bahkan, ompreng yang harusnya dimakan sebelum jam 10.00 WIB, justru dikirim ke sekolah di atas jam 11.00 WIB.

Baca juga : Anggota DPRD Bengkulu Diduga Terima Uang Proyek Dinas PUPR

"Kalau tidak salah 11.30 apa 11.40. Baru dimakan di atas jam 12.00 oleh para siswa itu sehingga keracunan massal terjadi,” beber Mas Dar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.