Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Rupiah Belum Ada Tanda-tanda Menguat
- Hyundai Sukses Kembangkan Pemasok Hingga Miliki Research and Development Mandiri
- Ziva Magnolya, Nggak Suka Cowok Pelit
- Latihan Militer Bersama, AU Australia Dan Indonesia Kerahkan F-35A Dan F-16
- Potensi Bursa Melebihi Rp 3.000 Triliun, Indonesia Bisa Jadi Poros Karbon Dunia
Kemenag Pastikan Dana Haji Nggak Dipakai Buat Tangani Covid-19
Senin, 13 April 2020 14:08 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Jubir Kementerian Agama (Kemenag) Oman Fathurahman memastikan, tidak ada dana jemaah haji Indonesia yang digunakan untuk program penanganan Covid-19. Hal ini dia sampaikan merespons berkembangnya diskursus penggunaan dana jemaah haji untuk penanganan Covid-19.
Wacana pengalihan dana haji ini muncul pertama kali dari usulan Komisi VIII DPR saat Rapat Kerja bersama Kementerian Agama, Rabu pekan lalu (8/4). "Saya pastikan tidak ada dana jemaah haji yang digunakan untuk pencegahan Covid-19," kata Oman, seperti dikutip antaranews.com, Senin (13/4).
Menurut Oman, dana haji diatur dalam Pasal 44 UU Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Di dalamnya disebutkan, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), APBN, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga : Percepat Kompetisi, Semua Pemain ELP Wajib Tes Covid-19
Dana bersumber dari Bipih, nilai manfaat, dan dana efisiensi berasal dari dana setoran awal dan pelunasan dari jemaah haji serta dana hasil kelolaan (investasi) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). “(Dana ini) sepenuhnya dipergunakan untuk layanan kepada jamaah haji," jelasnya.
Sedangkan BPIH yang bersumber dari APBN dipergunakan untuk operasional petugas dalam melayani jamaah haji. Dana yang bersumber dari APBN itu antara lain digunakan untuk akomodasi dan konsumsi petugas haji. Selain itu, dana APBN tersebut juga digunakan untuk biaya transportasi darat petugas selama di Arab Saudi serta transportasi udara petugas haji dari Indonesia ke Arab Saudi dan sebaliknya. Anggaran rekrutmen dan pelatihan petugas haji, penyiapan dokumen perjalanan haji, sewa kantor sektor dan kantor Daker serta kebutuhan-kebutuhan operasional lainnya, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi juga menggunakan dana APBN, bukan dana haji.
"Apabila haji batal dilaksanakan tahun ini, hanya BPIH yang bersumber dari APBN yang dapat direalokasi untuk mendukung upaya penanganan penyebaran COVID-19," paparnya.
Baca juga : PSBB, Kemenag Siap Gelar Manasik Haji Secara Virtual
Sedangkan untuk BPIH yang bersumber dari Bipih, nilai manfaat, dan dana efisiensi akan dikembalikan ke kas haji yang ada di BPKH untuk pelaksanaan operasional haji pada tahun-tahun mendatang.
Dalam rangka pelaksanaan operasional haji 2020, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mendapatkan alokasi dana dari APBN sebesar Rp 486 miliar. Dari total alokasi APBN untuk Ditjen PHU tersebut, terdapat alokasi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Ditjen PHU.
"Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Arab Saudi mengenai keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji (PIH) tahun 2020. Oleh karenanya, Pemerintah terus mempersiapkan PIH 2020. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya