Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tanpa Petunjuk Teknis Dari Pusat

Banyak Desa Kebingungan Tangani Covid-19

Jumat, 10 April 2020 14:03 WIB
Anggota DPD Instiawati Ayus. Foto: Humas DPD
Anggota DPD Instiawati Ayus. Foto: Humas DPD

RM.id  Rakyat Merdeka - Senator daerah pemilihan Provinsi Riau, Instiawati Ayus menilai, penanganan Covid-19 di desa tak cukup hanya dengan surat edaran (SE) menteri. Butuh petunjuk teknis (juknis) lebih lanjut agar desa tidak kebingungan. 

Hal ini diutarakan Instiawati lewat rilisnya, Jumat (10/4). “Penggunaan dana desa untuk Covid-19 tidak selesai dengan surat edaran menteri saja. Apalagi hanya menggunakan nomenklatur bidang kesehatan sebagaimana ada di Permendes. Ini situasi dan kondisi yang khusus, maka perlu perlakuan khusus sehingga harus ada petunjuk teknis (juknis) yang tegas dan jelas,” ucapnya. 

Sekadar info, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah mengeluarkan kebijakan berupa Surat Edaran (SE) Mendes PDTT Nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD). 

Baca juga : Awas, Perokok Lebih Rentan Terinfeksi Covid-19

Dengan SE tersebut, pemerintah desa diperintahkan untuk merealokasi penggunaan dana desanya hanya untuk menangani Covid-19 dan PKTD yang kemudian harus dituangkan dalam ABPDes masing-masing. 

Selain Mendes, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga telah mengeluarkan SE nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah. Dalam SE Mendagri ini mengatur pembentukan Gugus Tugas sampai ke tingkat desa.  

Namun menurut Instiawati, tanpa juknis, penanganan Covid-19 di daerah akan berjalan tersendat-sendat. Banyak desa bingung menterjemahkan SE ini. “Karena itu saya minta secepat-cepatnya di tataran Kemendagri, Kemendes dan Kemenkeu untuk menuntaskan juknis bersama”, tegas Iin, panggilan akrab senator ini.

Baca juga : Mantan Manajer Timnas Andi Darussalam Tabusalla Positif Covid-19

Instiawati menjelaskan, jika ketiga kementerian ini tidak selesaikan juknis segera mungkin, jangan lagi bicara lagi soal kesiapan daerah menghadapi covid-19. Baginya, ujung tombak terdekat untuk menjalankan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) itu ada di desa-desa. 

“Saya tegaskan ya soal ini. Jangan tuntut daerah untuk menghadapi Covid. Saya baru turun ke desa-desa, banyak bidan saja yang mau turun membantu. Mereka menggunakan dana swadaya.  Tetapi kan ada batasnya”, ujarnya.

Instiawati menambahkan, dirinya akan mengambil langkah tegas dalam kapasitasnya sebagai anggota DPD RI, yaitu berkoordinasi dengan pimpinan lainnya dan menyampaikan permasalahan ini kepada Ketua Komite I DPD RI agar dapat membuat surat tertulis kepada Mendes, Mendagri dan Menkeu soal segera terbitkan juknis khusus penanganan Covid-19 di desa. [KRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.