Dark/Light Mode

Kasus Suap Proyek Bengkulu, KPK Geledah Rumah Vendor

Selasa, 15 September 2026 07:20 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: M. Wahyudin/RM.id)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: M. Wahyudin/RM.id)

 Sebelumnya 
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pada Februari 2026, terdapat pertemuan di rumah dinas Bupati yang dihadiri HEP dan BDA, pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Bupati.

Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026.

“Termasuk pembahasan mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10 persen–15 persen dari nilai proyek pekerjaan,” beber Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Baca juga : Titi Anggraini: Secara Teknologi Dan Konstitusi Sudah Siap

Dari pengaturan tersebut, MTH menuliskan kode huruf tertentu dalam lembar rekap pekerjaan fisik sebagai inisial rekanan yang akan mengerjakan proyek. Rekap tersebut kemudian dikirimkan melalui pesan WhatsApp kepada BDA.

Asep mengatakan, permintaan fee kepada para kontraktor yang ditunjuk MTH diduga berkaitan dengan kebutuhan menjelang Hari Raya Lebaran.

Menurut Asep, terdapat meeting of mind atau kesepakatan antara MTH, HEP, dan tiga rekanan yang akan mengerjakan proyek di Dinas PUPRPKP.

Baca juga : Ahmad Irawan: Tantangannya Kepercayaan Peserta Pemilu Dan Pemilih

“Setelah adanya penunjukkan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT melalui para perantara dengan total Rp 980 juta,” ungkapnya.

Rinciannya, pada 26 Februari 2026, EM dari CV MU menyerahkan Rp 330 juta atau 3,4 persen dari nilai proyek pembangunan pedestrian, drainase, dan sports center senilai Rp 9,8 miliar. Uang tersebut diterima melalui HEP.

Kemudian pada 6 Maret 2026, IS dari PT SMS menyerahkan Rp 400 juta atau 13,3 persen dari nilai proyek pekerjaan jalan senilai Rp 3 miliar. Uang tersebut diterima melalui SG, ASN Dinas PUPRPKP.

Baca juga : Komisi IV Minta Pemerintah Perkuat Layanan Kesehatan

Selain itu, KPK juga membongkar dugaan penerimaan lain berupa gratifikasi oleh MTH dan HEP selaku Kadis PUPRPKP sebesar Rp 775 juta.

Modus penerimaan tersebut diduga sama, yakni berkaitan dengan permintaan fee proyek kepada para rekanan. KPK menduga penerimaan tersebut merupakan perbuatan yang dilakukan secara berulang. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.