Pengamat: Putuskan PK Mardani Maming, Hakim Harus Berdasarkan Alat Bukti
Putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) terkait peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming mutlak harus berdasarkan alat bukti, bukan karena adanya intervensi.
Hal itu disampaikan Guru Besa
Jumat, 6 September 2024 16:14 WIB