Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- PMI Manufaktur Juli Kembali Ekspansi, Kadin Minta Tren Positif Dijaga
- Taipei Open 2026, Kalahkan Malaysia, Ganda Garuda Juara
- Kapal Pertamina Patra Niaga Selamatkan 17 Korban KMP Mutiara Sentosa 2
- Jasaraharja Putera Pastikan Perlindungan Bagi Korban KMP Mutiara Sentosa II
- Temui Pimpinan DPR, Koalisi Buruh Minta RUU Ketenagakerjaan Segera Disahkan
Saksi Akui Serahkan Lebih Rp 1 Miliar kepada Eks Ketua Ombudsman
Kamis, 23 Juli 2026 17:28 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Konsultan Lukman Malanuang mengaku menyerahkan lebih dari Rp1 miliar kepada mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam sidang dugaan suap terkait tata kelola tambang nikel.
Pengakuan tersebut disampaikan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).
Lukman Malanuang, yang menjadi konsultan PT Toshida Indonesia (TSHI) dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri (DSM), memberikan keterangan dalam sidang perkara dugaan suap tata kelola tambang nikel periode 2013–2025 dengan terdakwa Hery Susanto.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Lukman terkait pengurusan dokumen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT Toshida Indonesia di Ombudsman RI.
BAP tertanggal 21 April 2026 tersebut memuat pengakuan Lukman sebagai perantara penyerahan uang kepada Hery Susanto.
Jaksa juga mengonfirmasi status Lukman sebagai konsultan tidak resmi PT Toshida Indonesia milik La Ode Sinarwan Oda, termasuk mekanisme pembayaran yang diterimanya.
"Jadi, ini yang keluar pajaknya Saudara bukan perusahaan? Kan Saudara yang menerima uangnya?" tanya jaksa.
Baca juga : DKI Berhasil Realisasikan Pendapatan Rp 29,29 triliun pada Triwulan Kedua
"Ya, pada saat perusahaan mentransfer belakangan kami mendapatkan bukti bahwa perusahaan memotong pajaknya," jawab Lukman.
Jaksa kemudian membacakan poin lain dalam BAP yang menyebut Lukman menerima dana Rp 1,5 miliar dari PT Toshida Indonesia untuk diserahkan kepada Hery Susanto.
Dana tersebut diterima melalui transfer dan tunai. Melalui transfer, masing-masing sebesar Rp 283,5 juta pada 15 Mei 2025 dan Rp 191 juta pada 13 Juni 2025. Sementara secara tunai, uang diterima Rp 253 juta pada 11 September 2025 di area parkir Mal Kota Kasablanka, Rp 150 juta pada 14 Oktober 2025 di Dunkin Donuts Mal Kota Kasablanka, Rp 500 juta pada 27 November 2025 di kawasan Cibubur, serta Rp 122,5 juta pada Desember 2025 di Soto Kudus Senayan.
"Dan terakhir sekitar bulan Desember 2025, sekitar Rp 122.500.000 secara tunai di Soto Kudus Senayan. Apakah benar demikian saksi?" tanya jaksa.
"Iya, benar Pak," jawab Lukman.
Dalam persidangan terungkap, dari total dana tersebut sekitar Rp 875 juta diserahkan kepada Hery Susanto melalui Agung Winarno dalam empat kali pertemuan di sekitar Lapangan Blok S, Jakarta Selatan.
Sementara sisanya sekitar Rp 625 juta disebut sebagai imbalan jasa Lukman sebagai konsultan.
Baca juga : Jasaraharja Putera Bukukan Laba Rp234,49 Miliar Pada 2025
Saat menjawab pertanyaan penasihat hukum Hery Susanto, Lukman juga mengaku telah menyerahkan uang jasa konsultannya kepada penyidik Kejaksaan Agung.
"Kemudian, tadi juga Saudara saksi sampaikan apakah betul Saudara saksi telah menyerahkan uang tersebut kepada penyidik?" tanya kuasa hukum.
"Sudah," jawab Lukman.
"Dalam rangka apa?" tanya jaksa lagi.
"Karena permintaan dari penyidik," jawabnya.
Selain itu, Lukman mengaku pernah menyerahkan uang Rp 200 juta lainnya kepada Hery Susanto yang berasal dari PT Dinamika Sejahtera Mandiri.
"Ada nggak pemberian lain?" tanya hakim anggota Alfis Setiawan.
Baca juga : John Field Akui Alirkan Rp 3,2 M ke Pejabat Bea Cukai Pakai Kode PGH
"Tidak ada," jawab Lukman.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Hery Susanto menerima suap senilai sekitar Rp 4,85 miliar agar menggunakan kewenangannya di Ombudsman RI untuk mengeluarkan laporan yang menguntungkan sejumlah perusahaan tambang.
Menurut jaksa, suap tersebut berasal dari PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri agar Ombudsman menyatakan penetapan kewajiban pembayaran PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai bentuk maladministrasi.
Selain itu, Hery juga didakwa menerima suap agar Ombudsman menyatakan penolakan permohonan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai perbuatan maladministrasi.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa merinci, total penerimaan yang diduga diterima Hery Susanto berasal dari sejumlah pihak, di antaranya uang dari PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri, sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur, senilai sekitar Rp 2,2 miliar.
Serta, beberapa penyerahan uang lainnya melalui Agung Winarno. Total nilai suap yang didakwakan mencapai sekitar Rp 4,85 miliar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya