Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap Dana Perimbangan Daerah

KPK Tetapkan Politikus PAN, Sukiman

Kamis, 7 Februari 2019 21:30 WIB
Jubir KPK, Febri Diansyah (kiri) dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (kanan) saat konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta, Kamis (7/2). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka).
Jubir KPK, Febri Diansyah (kiri) dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (kanan) saat konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta, Kamis (7/2). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka).

 Sebelumnya 
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sukiman yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Natan yang menyandang status tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Koperasi Dituntut Terapkan Teknologi Digital Demi Milenial

Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi. Beberapa diantaranya, rumah pengusaha rekanan di Jakarta dan Manokwari dan rumah mantan pejabat Dinas Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak. “Dari penggeledahan ini, disita sejumlah dokumen-dokumen terkait perkara,” beber Febri.

Kasus yang menjerat Sukiman dan Natan ini pengembangan dari kasus suap yang menjerat anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat Amin Santono; Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Yaya Purnomo, seorang konsultan bernama Eka Kamaludin, serta kontraktor Ahmad Ghiast.

Baca juga : Blangko E-Paspor Kosong, Terpaksa Bikin Paspor Biasa

Keempat orang tersebut telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Amin Santono dan Eka Kamaludin dihukum 8 tahun pidana penjara, Yaya Purnomo 6,5 tahun pidana penjara dan Ahmad Ghiast dihukum 2 tahun pidana penjara. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.