Dark/Light Mode
Kasus Korupsi Dana Infrastruktur
KPK Tetapkan Bupati Mesuji Sebagai Tersangka

RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mesuji, Khamami sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Mesuji.
Selain Khamami, KPK juga menetapkan adiknya, Taufik Hidayat sebagai tersangka. Yang lain, Sekretaris Dinas PUPR yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wawan Suhendra dan Pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri, Sibron Azis serta seorang pihak swasta bernama Kardinal.
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK, setelah memeriksa intensif kelima tersangka dan 6 orang lainnya yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung pada Rabu (23/1).
Berita Terkait : Kena OTT KPK, Ini Rincian Harta Bupati Mesuji Lampung
"KPK menetapkan 5 orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1).
Dijelaskan, Khamami diduga menerima suap Rp 1,28 miliar dari Sibron Azis dan Kardinal, terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Mesuji. Uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen, yang diminta Khamami melalui Wawan Suhendra, kepada rekanan calon pemenang atau pelaksana proyek di Dinas PUPR Pemkab Mesuji sebelum proyek lelang dilakukan.
"Diduga, fee proyek diserahkan kepada TH (Taufik Hidayat), dan digunakan untuk kepentingan Bupati (Khamami)," kata Basaria. Diperkirakan, uang tersebut merupakan pembayaran fee atas 4 proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri. Keempat proyek yang menjadi bancakan Khamami di antaranya adalah proyek pengadaan Base senilai Rp 9,2 miliar dan proyek pengadaan bahan material ruas Brabasan-Mekarsari senilai Rp 3,75 miliar. Kedua proyek ini digarap oleh PT JPN.
Berita Terkait : Bupati Mesuji Kena OTT, KPK Amankan Sekardus Uang
"Dua proyek dikerjakan PT SP (Secilia Putri), yakni pengadaan Base Labuhan Mulya - Labuhan Baru - Labuhan Batin senilai Rp 1,48 miliar dan proyek pengadaan bahan material penambahan kanan-kiri (Segitiga Emas - Muara Tenang) senilai Rp 1,23 miliar," kata Basaria.
Uang Rp 1,28 miliar itu diyakini bukan suap pertama yang diterima Khamami dari Sibron Azis. Dikatakan Basaria, Khamami sebelumnya telah menerima suap sebesar Rp 300 juta secara bertahap. Dengan demikian, secara total Khamami menerima suap sebesar Rp 1,58 miliar.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Khamami, Taufik dan Wawan yang menyandang status tersangka penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait : Luhut Targetkan Wisata Bintan Dua Kali Lebih Besar Dari Singapura
Sementara Sibron Azis dan Kardinal yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]