Dark/Light Mode

Kasus Suap Meikarta

KPK Bidik Pihak DPRD Jabar

Selasa, 22 Januari 2019 16:30 WIB
Juru bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Juru bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penerima dan penyalur uang suap proyek izin Meikarta di Bekasi tak akan lepas dari jerat hukum. Salah satunya, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Waras Wasisto.

Baca juga : Kalau Lomba Pidato, Prabowo Juaranya

Dalam persidangan Senin (21/1) kemarin, Waras Wasisto disebut memiliki peran dalam mengalirkan uang suap kepada pihak Pemprov Jawa Barat untuk perubahan atau revisi Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi, sebagai pemulus proyek Meikarta.

Baca juga : Polisi Kasih Kabar Buruk

“Kami kejar aliran dana itu, kemana saja sepanjang ada bukti-bukti dan petunjuk yang mengarah ke sana,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (22/1). Waras Wasisto menjadi salah satu legislator Jabar yang pernah diperiksa KPK di tingkat penyidikan. Sepanjang pemeriksaan, kata Febri, politikus partai banteng moncong putih itu dicecar terkait dugaan permintaan dan penerimaan aliran dana suap tersebut. “Jadi sudah klarifikasi itu di proses penyidikan apa jawabanya tentu tidak bisa saya sampaikan sekarang,” ujar eks aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu. 

Baca juga : KPK Kembali Panggil Aher

Febri menegaskan saat ini penyidik telah mengantongi sejumlah bukti kuat terkait keterlibatan Waras Wasisto. Bukti-bukti itu akan dimunculkan satu persatu dalam persidangan. “Bahwa memang ada persoalan yang cukup nendasar dari perizinan proyek Meikarta ini karena ada temuan sejumlah aliran dana juga sejumlah pejabat di pemkab di pemprov dan juga DPRD kabupaten bekasi di sana,” tandas Febri.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.