Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pakar Hukum Nilai Gugatan Denny Indrayana Semestinya Tidak Dapat Diterima
Senin, 5 Oktober 2026 08:53 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai substansi perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semestinya dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).
Menurut Rullyandi, persoalan tersebut pada dasarnya telah diperiksa dan dipertimbangkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Apa yang dimohonkan ini secara substansi sebetulnya sudah diuji oleh MK. Sehingga tidak ada lagi ruang-ruang hukum untuk memperdebatkan apakah ada surat keterangan itu, melampirkan ijazah dan sebagainya,” kata Rullyandi dalam keterangannya, dikutip Senin (5/10/2026).
Baca juga : Ijazah SMA Gibran Digugat Ke MK, Jokowi: Kita Ikuti Proses Hukum
Rullyandi menjelaskan, dalam putusan sengketa Pilpres 2024, MK telah menilai proses penetapan dan verifikasi pasangan calon yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan.
Karena itu, dia menilai inti persoalan yang kembali diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan sesungguhnya telah menjadi bagian dari pemeriksaan MK sebelumnya.
“Inti dari apa yang diperkarakan oleh para pemohon Denny Indrayana dan kawan-kawan sebetulnya sudah diuji oleh MK,” ujarnya.
Baca juga : Pakar Hukum Tata Negara: Putusan MK 90 Tetap Mengikat
Menurut Rullyandi, putusan MK memiliki sifat final dan mengikat. Prinsip tersebut, kata dia, juga berlaku bagi MK dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya.
“Dalam prinsip-prinsip kekuasaan kehakiman, MK harus terikat dengan putusannya, meskipun terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat,” jelasnya.
Atas dasar itu, Rullyandi berpandangan perkara yang kini kembali diperiksa MK tidak semestinya membuka kembali substansi yang telah dinilai dan diputus sebelumnya.
Baca juga : Hormati Putusan MK, Kepala BGN Pastikan Program MBG Tetap Berjalan
Dia menilai, apabila substansi perkara telah pernah diperiksa dan diputus, terdapat alasan untuk menyatakan perkara yang diajukan kembali tersebut tidak dapat diterima.
“Karena hari ini sudah disidangkan oleh MK, maka saya menilai perkara ini semestinya di-NO atau tidak dapat diterima,” ucapnya.
Rullyandi menegaskan, prinsip final dan mengikat dalam putusan MK penting untuk menjaga kepastian hukum. Menurutnya, substansi yang telah menjadi bagian dari pemeriksaan dalam sengketa Pilpres 2024 semestinya tidak kembali diperdebatkan melalui perkara yang sama.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya