Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Indonesia-Australia Perkuat Kerja Sama Pembinaan Atlet Muda
- Persija Alihkan Fokus ke Persiapan Musim 2026/2027
- Pramono Siapkan 1.000 Mushaf Al-Quran Untuk Peringatan ke 500 Tahun Kota Jakarta
- KMP Putri Yasmin Terbakar di Perairan Sekotong, Tim SAR Evakuasi Penumpang
- Shin Tae-yong Fokus Benahi Fisik dan Taktik Persija
RM.id Rakyat Merdeka - Pakar hukum tata negara Fritz Edward Siregar menilai wacana mengenai posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus ditempatkan dalam koridor konstitusi. Menurutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pernyataan tersebut disampaikan Fritz merespons desakan sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, yang meminta Gibran mengundurkan diri dari jabatannya.
Fritz mengatakan, perdebatan mengenai status Gibran perlu merujuk pada ketentuan UUD 1945. Ia menilai presiden dan wakil presiden memiliki kedudukan yang dipilih secara bersamaan oleh rakyat.
Karena itu, menurut Fritz, hubungan presiden dan wakil presiden bukan hubungan atasan dan bawahan yang memungkinkan salah satu pihak menentukan keberlanjutan jabatan pihak lainnya secara sepihak.
"Presiden tidak berada dalam rangkaian kewenangan untuk memberhentikan wakil presiden. Keduanya dipilih bersama oleh rakyat, sehingga presiden tidak memiliki wewenang konstitusional untuk memecat wakilnya," kata Fritz dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Baca juga : Hormati Putusan MK, Kepala BGN Pastikan Program MBG Tetap Berjalan
Fritz yang juga mantan anggota Bawaslu itu turut menyoroti Pasal 7A UUD 1945, khususnya mengenai ketentuan seseorang yang "tidak lagi memenuhi syarat" untuk menjalankan jabatan.
Menurutnya, ketentuan tersebut harus dilihat berdasarkan kondisi ketika seseorang sedang menjalankan jabatan. Pasal tersebut, kata dia, tidak dapat digunakan secara retroaktif untuk membatalkan proses pencalonan yang telah melewati mekanisme hukum.
"Pasal itu berlaku untuk kondisi pada saat menjabat, bukan mekanisme banding retroaktif untuk membatalkan sengketa pencalonan," ujarnya.
Putusan MK 90 Tetap Berlaku
Fritz juga menegaskan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak kehilangan kekuatan hukumnya. Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023, khususnya pertimbangan hukum angka 3.13.2 dan 3.13.3. Dalam pertimbangan tersebut, Fritz menyebut MK menjelaskan asas res judicata pro veritate habetur. Asas tersebut bermakna bahwa putusan pengadilan harus dianggap benar dan memiliki kekuatan mengikat.
"MK secara eksplisit menegaskan asas res judicata pro veritate habetur, bahwa Putusan 90 secara de jure tetap sah, mengikat, dan tidak ada pilihan lain bagi Mahkamah untuk mematuhinya," jelasnya.
Baca juga : Pakar Hukum Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
Fritz menambahkan, persoalan terkait pencalonan juga telah melewati proses hukum melalui sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024. Karena itu, ia menilai persoalan tersebut tidak semestinya kembali digunakan sebagai dasar untuk membangun wacana pemberhentian Gibran.
Menurut Fritz, munculnya kembali isu tersebut lebih berkaitan dengan perdebatan publik dan ketidakpuasan terhadap putusan MK yang telah memiliki kekuatan hukum.
"Jawabannya sangat jelas. Narasi yang beredar saat ini hanyalah manuver opini publik yang sengaja dimainkan karena adanya kesulitan untuk menerima putusan MK tahun 2024," tegasnya.
Impeachment Punya Jalur Konstitusi
Fritz juga mengingatkan, mekanisme impeachment atau pemakzulan dalam UUD 1945 merupakan bagian dari penyempurnaan sistem ketatanegaraan Indonesia setelah reformasi.
Mekanisme tersebut, kata dia, tidak dapat dijalankan hanya berdasarkan tekanan politik maupun opini publik. Konstitusi telah mengatur tahapan pemberhentian presiden dan wakil presiden, termasuk peran DPR dan MK.
Baca juga : 12 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
"Bagi kita pengajar hukum tata negara, kita sama-sama pernah belajar bahwa proses impeachment, pemakzulan, bukanlah sesuatu yang gampang untuk dilakukan," ungkapnya.
Karena itu, Fritz meminta setiap perdebatan mengenai posisi wakil presiden ditempatkan dalam koridor UUD 1945. Wacana tersebut tidak cukup dibangun berdasarkan tafsir politik atau tekanan opini publik, tetapi harus memenuhi alasan dan prosedur konstitusional yang telah ditetapkan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya