Dark/Light Mode

Gibran Hormati Putusan MK: Saya Terus Fokus Bekerja

Rabu, 7 Oktober 2026 13:08 WIB
Wapres Gibran Rakabuming bersama Ibu Selvi saat menyambangi INACRAFT, di JICC, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Dok. Setwapres
Wapres Gibran Rakabuming bersama Ibu Selvi saat menyambangi INACRAFT, di JICC, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Dok. Setwapres

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Presiden Gibran Rakabuming menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikannya sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Gibran menegaskan akan tetap fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"Ya, terima kasih. Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," kata Gibran di sela kunjungannya ke INACRAFT, Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Gibran juga menanggapi pertimbangan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setingkat SMA atau sederajat atas namanya.

Baca juga : Pengamat: MK Tak Pernah Nyatakan Gibran Tak Punya Ijazah

"Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu," ujar Gibran.

Saat ditanya mengenai catatan MK terkait bukti kelulusan yang diserahkan, Gibran mengatakan persoalan tersebut akan segera ditindaklanjuti.

Sehari sebelumnya, MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.

Baca juga : Darmizal Apresiasi Putusan MK Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama hakim konstitusi. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setingkat SMA atau sederajat atas nama Gibran.

Namun, temuan tersebut tidak berujung pada pembatalan status Gibran sebagai Wakil Presiden. MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan tersebut.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi pihak termohon, yakni KPU, sepanjang menyangkut kedudukan hukum para pemohon. Eksepsi lainnya ditolak.

Baca juga : MK Tolak Gugatan Denny Indrayana Cs Soal Syarat Pendidikan Gibran

"Amar putusan dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dengan putusan tersebut, gugatan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 dinyatakan tidak dapat diterima.

Gugatan tersebut diajukan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya yang terdiri dari akademisi, Partai Ummat, serta perwakilan organisasi masyarakat. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.