Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Ungkap Kepala KPPBC Kediri Gatot Heroe Diduga Terima Rp 3,25 M dari Blueray
Rabu, 26 Agustus 2026 20:16 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, Gatot diduga menerima suap sebesar Rp 3,25 miliar dari bos Blueray Cargo, John Field.
Penerimaan tersebut merupakan bagian dari dugaan suap sekitar Rp 61,9 miliar kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai untuk memuluskan proses kepabeanan barang impor Blueray Cargo.
"Dalam kurun Juli 2025 sampai Januari 2026, JF selaku Pemilik PT BR diketahui telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai dengan total mencapai Rp 61,9 miliar. Senilai Rp 3,25 miliar diantaranya diterima oleh GH," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).
Taufik menjelaskan, kasus ini bermula ketika John Field dipanggil Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Orlando Hamonangan pada Juli 2025.
Baca juga : Saksi Akui Jadi Perantara Setoran Rp 1,8 M untuk Terdakwa Bea Cukai
Dalam pertemuan tersebut, John menjelaskan kegiatan Blueray sekaligus meminta pihak Bea dan Cukai memberikan informasi apabila terdapat atensi terhadap perusahaannya.
Setelah itu, diduga muncul permintaan sejumlah uang dari Orlando untuk Subdit Penindakan dan Subdit Intelijen.
Beberapa hari kemudian, John kembali dipanggil ke kantor pusat Bea dan Cukai untuk bertemu dengan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal serta Kasubdit Penindakan Direktorat P2 DJBC Gatot Heroe.
Dalam pertemuan lanjutan itu, John meminta bantuan untuk memperlancar setiap proses kepabeanan (customs clearance) Blueray.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Rizal menawarkan John untuk bertemu langsung dengan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama.
Baca juga : Terima Gratifikasi Rp 3,5 M, Eks Pejabat Bea Cukai Ditahan KPK
"Selanjutnya, terjadi pertemuan di sebuah hotel di Jakarta Pusat antara DBU (Djaka Budhi Utama), RZL (Rizal), GH (Gatot Heroe), serta sejumlah pihak lainnya dari Bea dan Cukai dengan beberapa pengusaha, salah satunya JF (John Field)," ungkapnya.
Setelah pertemuan tersebut, John kembali dihubungi Orlando untuk membahas besaran uang yang harus disiapkan.
Orlando menyampaikan sejumlah permintaan dengan nominal berbeda, yakni Rp 3 miliar untuk BC1, Rp 2 miliar untuk BC2, dan Rp 1 miliar untuk BC3.
"Atas permintaan tersebut, JF kemudian menyanggupinya dan memerintahkan stafnya menyetorkan 'jatah uang bulanan' dalam bentuk dolar Singapura untuk BC1, BC2, BC3, serta sejumlah pegawai di Subdit Intelijen termasuk ORL (Orlando) dan Subdit Penindakan," paparnya.
Menurut Taufik, jatah untuk Subdit Penindakan diberikan melalui Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I, termasuk jatah untuk Gatot yang diserahkan Enov di ruang kerjanya.
KPK Tahan Gatot Heroe
Baca juga : Saksi Akui Setor Rp 750 Juta untuk Operasional Pejabat Bea Cukai
KPK kemudian menahan Gatot setelah memeriksanya sebagai tersangka pada Rabu (26/8/2026). Gatot keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.51 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan tangan terborgol.
Taufik mengatakan, Gatot ditahan di Rutan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026.
"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," jelas Taufik.
Selain menahan Gatot, KPK telah menyita tiga motor gede (moge) yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketiganya yakni, BMW tipe R Nine T Scrambler, Kawasaki tipe ZR900C, Triumph tipe Bonneville Bobber.
"Serta sejumlah uang tunai dalam bentuk valas (valuta asing) dolar Singapura dan dolar AS dengan total kurang lebih Rp 2,8 miliar," tandas Taufik.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya