Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Terima Gratifikasi Rp 3,5 M, Eks Pejabat Bea Cukai Ditahan KPK
Rabu, 26 Agustus 2026 18:18 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe II Kediri, Gatot Heroe Hernanda.
Gatot ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi terkait kegiatan importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) senilai Rp 3,5 miliar.
Dari pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026), Gatot keluar dari lantai 2 ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.52 WIB.
Dia tampak mengenakan rompi tahanan oranye KPK dengan kedua tangan terborgol. Gatot hanya menunduk saat sejumlah wartawan melontarkan pertanyaan. Dia tidak memberikan komentar terkait penahanannya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik memeriksa Gatot dalam rangka pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait Bea dan Cukai.
"Pemeriksaan ini dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait Bea dan Cukai," ujar Budi.
Akui Terima Rp 3,5 Miliar
Dalam perkara ini, Gatot sebelumnya mengakui menerima uang dari PT Blueray Cargo (Group) sekitar Rp 3,5 miliar.
Uang tersebut diterimanya sebanyak tujuh kali dalam bentuk dolar Singapura, dengan nilai sekitar Rp 500 juta setiap pemberian dan dikemas dalam amplop cokelat.
Baca juga : Saksi Akui Setor Rp 750 Juta untuk Operasional Pejabat Bea Cukai
Gatot mengungkapkan penerimaan tersebut saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap kegiatan importasi dan gratifikasi di lingkungan DJBC di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Saat itu, terdakwa dalam perkara tersebut ialah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Rizal, serta mantan Kasubdit Intelijen DJBC Sisprian Subiaksono.
Dalam persidangan, jaksa KPK mencecar Gatot mengenai penerimaan uang dalam amplop cokelat tersebut. Gatot kemudian membenarkannya.
Gatot mengaku mulai menerima amplop dari PT Blueray pada September 2025, setelah adanya pertemuan antara pihak DJBC dan bos PT Blueray, John Field, pada 2 Juli 2025.
Saat itu, Gatot menjabat Kasubdit Penindakan P2 DJBC di kantor pusat Rawamangun, Jakarta Timur.
Menurut Gatot, uang tersebut diterimanya melalui koleganya, Enov Puji, yang saat itu merupakan mantan Kepala Seksi Penindakan Impor I pada Direktorat P2 DJBC.
"Apa yang disampaikan oleh Pak Enov?" tanya jaksa.
"Ini titipan untuk membantu biaya operasional dari Blueray," jawab Gatot.
Baca juga : Indonesia Tak Boleh Jadi Tempat Transit Narkoba
Gatot mengatakan, amplop tersebut berisi pecahan 100 dan 1.000 dolar Singapura dengan nilai sekitar Rp 500 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 200 juta diserahkan kepada Sisprian sebagai biaya operasional.
Gatot juga mengaku telah mengembalikan uang yang diterimanya kepada penyidik KPK. Pengembalian dilakukan dalam bentuk dolar Singapura dengan nilai sekitar Rp 3,2 miliar.
Menurut Gatot, uang tersebut sempat digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk renovasi rumah.
Dia mengaku sejak awal pemeriksaan sebagai saksi telah berniat mengembalikan uang tersebut, tetapi masih merasa takut.
Dia bahkan sempat hendak menitipkan pengembalian uang melalui Enov yang saat itu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di KPK. Namun, upaya tersebut ditolak.
"Jadi, saya menunggu dipanggil kembali (oleh KPK). Kira-kira seperti itulah untuk mengembalikan," tutur Gatot.
KPK kemudian menetapkan Gatot sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pengembangan penyidikan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Dalam perkara yang sama, jaksa KPK mendakwa tiga pejabat Bea dan Cukai menerima suap dengan nilai total Rp 63,5 miliar.
Baca juga : KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Pemerasan & Gratifikasi
Suap tersebut terdiri atas uang tunai Rp 61,7 miliar dalam mata uang dolar Singapura serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.
Selain Rizal dan Sisprian, terdakwa lainnya adalah mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamonangan Sianipar. Namun, Orlando menjalani persidangan secara terpisah.
Jaksa menyebut, pemberian suap dan fasilitas hiburan tersebut berasal dari tiga petinggi PT Blueray Cargo (Group), yakni John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo.
John Field dan kawan-kawan diduga memberikan suap kepada para pejabat Bea dan Cukai agar perusahaannya memperoleh keistimewaan, termasuk agar barang impor lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan.
Selain suap, jaksa juga mendakwa Rizal, Sisprian, dan Orlando menerima gratifikasi dengan total Rp 15,2 miliar. Penerimaan uang tersebut diduga berlangsung sejak September 2024 hingga Januari 2026.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya