Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
JPU: Pemeriksaan Penyidik dalam Sidang Bangun Paulus Belum Sentuh Pokok Perkara
Senin, 2 November 2026 21:48 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemeriksaan saksi verbalisan dalam sidang dugaan pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026), dinilai belum menyentuh substansi perkara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, pertanyaan yang diajukan tim penasihat hukum lebih banyak berkutat pada persoalan administrasi dan prosedur penyidikan.
Saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah Bripka Eko Haryanto, penyidik kepolisian yang sebelumnya menangani perkara Bangun Paulus.
Kehadirannya merupakan permintaan tim penasihat hukum terdakwa untuk memberikan penjelasan terkait proses penyidikan.
Namun, JPU Andri Saputra menilai, pemeriksaan tersebut tidak banyak mengungkap pokok perkara.
Sebagian besar pertanyaan penasihat hukum, menurut dia, justru berkaitan dengan materi praperadilan dan administrasi berkas perkara.
Baca juga : JPU Nilai Kesaksian Sahabat Tak Relevan dengan Perkara Pemerasan
"Pertanyaan-pertanyaan dari penasihat hukum sebagian besar membahas materi praperadilan dan masalah administrasi berkas, sehingga tidak menyentuh substansi pokok perkara," ujar Andri usai persidangan.
Andri menegaskan, persoalan prosedur penangkapan maupun penggeledahan semestinya diuji melalui mekanisme praperadilan.
Karena itu, menurutnya, persoalan tersebut tidak perlu kembali diperdebatkan dalam pemeriksaan saksi verbalisan pada persidangan pokok perkara.
Ia menjelaskan, saksi verbalisan biasanya dihadirkan apabila terdapat perbedaan antara keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim.
"Kalau ada perbedaan keterangan antara BAP dengan fakta yang terungkap di persidangan, saksi verbalisan bisa dihadirkan untuk mengklarifikasi. Tetapi dalam perkara ini, keterangan dalam BAP dan yang disampaikan di persidangan dinilai konsisten," jelasnya.
Selain pemeriksaan penyidik, persoalan barang bukti turut menjadi perhatian dalam persidangan.
Baca juga : KPK Tunjukkan Barang Bukti OTT Bupati Sukoharjo
Menanggapi pertanyaan mengenai barang bukti yang tidak tercantum dalam daftar penyitaan, Andri menyebut hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.
Menurut dia, barang yang belum ditemukan saat pemeriksaan akan masuk dalam Daftar Pencarian Barang (DPB).
Sementara itu, terkait informasi mengenai pengembalian uang sebesar Rp 50 juta dari pihak tersangka yang disebut ditolak penyidik, JPU memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh.
"Untuk hal tersebut, lebih tepat ditanyakan langsung kepada penyidik Mas Eko," tegas Andri.
Dalam menyusun tuntutan, JPU memastikan akan berpegang pada alat bukti yang telah terungkap selama persidangan.
Keterangan para saksi dan ahli yang sebelumnya dihadirkan akan menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan tuntutan. Termasuk di antaranya keterangan ahli pidana Prof. Muzakir.
Baca juga : Bupati Cilacap Nonaktif Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Andri mengatakan, penilaian terhadap pendapat ahli sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
Menurut dia, keterangan ahli merupakan pendapat hukum yang dapat menjadi bahan pertimbangan, tetapi tidak mengikat hakim secara mutlak dalam menjatuhkan putusan.
Persidangan kasus Bangun Paulus Tudungta dijadwalkan kembali berlangsung pada Rabu mendatang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Dalam pemeriksaan tersebut, terdakwa memiliki hak untuk memberikan keterangan ataupun menggunakan hak ingkar.
Berbeda dengan saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah, terdakwa tidak disumpah ketika menyampaikan keterangannya di hadapan majelis hakim.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya