Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Di Kasus Pemerasan
Senin, 13 April 2026 16:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Marjani (MJN), ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026) petang, Marjani tampak mengenakan rompi oranye tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan.
Meski demikian, Marjani membantah keterlibatannya dalam perkara tersebut. Ia mengklaim namanya dicatut oleh pihak lain.
“Tidak ada. Saya hanya dicatut, nama saya hanya dicatut,” ujar Marjani saat hendak menaiki mobil tahanan.
Baca juga : Gerindra NTB Minta Kader Fokus Kawal Pemerintah
Ia juga menyebut, telah menggugat KPK dan sejumlah pihak ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terkait dugaan perbuatan melawan hukum.
“Karena saya merasa nama saya dicatut, sehingga saya menggugat KPK,” tambahnya.
Diketahui, Marjani merupakan tersangka baru dalam perkara yang menjerat Abdul Wahid. Penetapan tersangka dilakukan pada Maret 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, penetapan tersangka baru menunjukkan bahwa proses penyidikan masih terus berkembang.
Baca juga : KPK Ucapkan Terima Kasih dan Minta Maaf Soal Dinamika Kasus Kuota Haji
“Penetapan tersangka baru ini mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut. Kami akan mendalami bukti-bukti lain secara lebih luas,” kata Budi.
Ia menambahkan, perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) kerap membuka praktik korupsi lain, termasuk di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Sementara itu, Abdul Wahid tengah menjalani persidangan di PN Pekanbaru bersama dua terdakwa lain, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur, Dani M. Nursalam.
Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Abdul Wahid melakukan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan PUPR-PKPP Provinsi Riau dengan nilai total mencapai Rp 3,55 miliar.
Baca juga : Gubernur Kalsel Ajak Warga Bijak Sikapi Perbedaan Lebaran
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama-sama dengan Arief Setiawan, Dani Nursalam, serta Marjani.
Adapun korban dalam kasus ini adalah empat pejabat UPT Jalan dan Jembatan, yakni Kahiril Anwar (Wilayah I), Ardi Irfandi (Wilayah II), Basharuddin (Wilayah V), dan Rio Andriadi Putra (Wilayah VI). Mereka disebut menyerahkan uang dengan total Rp 3,55 miliar.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya