Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Wamenkeu ke Penerima Beasiswa LPDP: Saya Tunggu Kontribusi Anda
- Pakar Hukum: Bantahan Ferry Boboho Jadi Tantangan Berat bagi JPU
- ACFFEST 2026, KPK Ajak Masyarakat Melawan Korupsi Lewat Film
- Korlantas Polri: Informasi Pembuatan SIM Gratis 2026 Hoax!
- BRI Salurkan Tunjangan Profesi Guru Non-ASN Rp921,6 M kepada 507 Ribu Penerima
JPU Nilai Keterangan Bangun Paulus Kontradiktif, Tuntutan Disiapkan Berlapis
Rabu, 4 November 2026 20:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keterangan terdakwa Bangun Paulus dalam persidangan bertolak belakang dengan sejumlah keterangan saksi yang telah dihadirkan sebelumnya.
Perbedaan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun tuntutan berdasarkan fakta persidangan dengan formulasi pasal berlapis.
JPU Andri Sahputra mengatakan, keterangan terdakwa yang disampaikan dalam persidangan merupakan hak ingkar yang tidak disumpah.
Karena itu, kebenarannya akan diuji dengan mencocokkan keterangan tersebut terhadap fakta-fakta lain yang terungkap selama persidangan.
Menurut Andri, keterangan terdakwa memang merujuk pada berkas perkara. Namun, dalam sejumlah hal, keterangannya dinilai kontradiktif dengan kesaksian para saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
Baca juga : JPU: Pemeriksaan Penyidik dalam Sidang Bangun Paulus Belum Sentuh Pokok Perkara
"Kalau dihubungkan dengan fakta-fakta di sidang tentu berkontradiktif ya, berbeda dengan keterangan saksi-saksi. Dan nanti semuanya kita simpulkan dalam tuntutan," ujar Andri.
Ia mencontohkan sejumlah kejanggalan dalam keterangan terdakwa, mulai dari klaim mengenai dugaan kekerasan yang dilakukan saksi korban, Vincent, yang dibantah dalam persidangan, hingga perbedaan keterangan mengenai nominal uang.
Perbedaan tersebut mencakup kesaksian terkait permintaan uang oleh Paulus hingga nominal yang disebutkan saksi Philip.
Kendati demikian, JPU menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap perbedaan keterangan tersebut kepada majelis hakim.
Terkait upaya terdakwa yang disebut berulang kali menyatakan keinginan mengembalikan uang sebesar Rp 50 juta, Andri mengatakan bahwa secara ideal pengembalian tersebut seharusnya dilakukan sejak tahap penyidikan, sekaligus disita sebagai barang bukti.
Baca juga : Aksi Suarakan Kepedulian terhadap Kebakaran Hutan
Namun, pihak korban dilaporkan tidak bersedia menerima pengembalian uang tersebut karena memiliki hak untuk menolak.
Dengan demikian, uang Rp 50 juta itu hingga kini masih berada di pihak terdakwa.
Andri menegaskan, mekanisme pengembalian dana dalam perkara pidana tidak sesederhana penyelesaian dalam perkara perdata.
JPU Matangkan Surat Tuntutan
Menghadapi agenda persidangan berikutnya, JPU memastikan surat tuntutan akan disusun secara matang dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.
Penyusunan tuntutan akan mengacu pada keterangan para saksi, keterangan terdakwa, alat bukti berupa percakapan (chat), serta barang bukti lainnya.
Baca juga : JPU Nilai Kesaksian Sahabat Tak Relevan dengan Perkara Pemerasan
JPU juga akan memperhatikan ketentuan Pasal 183 KUHAP dalam pembuktian perkara tersebut.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 12 November 2026.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya