Dark/Light Mode

Pemerintah Sudah Siapkan PP, Jakarta Selangkah Menuju Lockdown

Sabtu, 28 Maret 2020 05:10 WIB
Kawasan Monas Jakarta. (Foto: net)
Kawasan Monas Jakarta. (Foto: net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah mengkaji opsi lockdown atau karantina daerah-daerah untuk menekan penyebaran virus corona. Saat ini, aturan hukumnya sedang digodok. Jakarta selangkah lagi menuju lockdown.

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyusun payung hukum dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) soal lockdown. Lockdown yang dimaksud adalah karantina kewilayahan. “Sebenarnya lockdown itu karantina kewilayahan. Saat ini, saya sedang berkumpul dengan teman-teman untuk menyiapkan semacam rancangan peraturan pemerintahnya. Karena memang harus diatur oleh peraturan pemerintah," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung, kemarin.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, pemerintah pusat mengambil langkah ini karena sejumlah daerah mulai melakukan pembatasan. "Dalam aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 memang sudah diatur. Tapi, perlu implementasi dalam bentuk PP," tegasnya.

PP tersebut akan mengatur tata cara dan syarat-syarat bagi pemerintah daerah yang ingin melakukan pembatasan. "Di situ akan diatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lockdown," tambah Mahfud.

Baca juga : Surati Menlu, HNW Minta Pemerintah Lindungi WNI di Malaysia yang Terkena Dampak Lockdown

Apabila suatu daerah sudah menerapkan karantina wilayah, maka daerah itu dilarang menutup akses lalu lintas. Termasuk, akses distribusi bahan pokok. Toko-toko sembako serta pasar swalayan yang nantinya masih beroperasi akan dilakukan pengawasan. Toko-toko tersebut tidak bisa ditutup.

Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, PP tentang karantina kewilayahan itu sudah disiapkan. Saat ini, PP tersebut sudah di meja Menteri Koordinator Pembanguman Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Rencananya, PP ini akan diserahkan kepada Presiden Senin pekan depan.

Namun ia memastikan, PP tersebut bukan mengatur soal lockdown tapi karantina kewilayahan. Dua istilah itu, menurutnya, punya perbedaan yang mendasar. "Yang pasti bukan lockdown, tapi karantina kewilayahan. Kalau lockdown kan kunci mati orang, keluar masuk enggak bisa loh. Kalau karantina kewilayahan cuma dibatasi pergerakan. Transportasi untuk mengangkut logistik masih dibolehkan," kata Ali.

Ketua MPR, Bambang Soesatyo mengatakan, pemerintah memang perlu segera melakukan lockdown, khususnya untuk Jakarta. Hal ini untuk mencegah penyebaran virus corona. Apalagi, jumlah pasien corona di Jakarta meningkat cukup tajam. "Mendorong pemerintah melakukan penutupan pergerakan manusia dari dan menuju Jakarta," tegas Bambang.

Baca juga : Ketum Demokrat AHY Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Ibunda Jokowi

Untuk diketahui, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengusulkam opsi lockdown untuk mencegah penyebaran virus corona di ibu kota. Namun, rencana tersebut belum dapat izin pemerintah pusat. Selain Jakarta, beberapa daerah juga sudah mengajukan lockdown untuk mencegah penyebaran virus corona. Misalnya, Papua, Tegal, Solo, Maluku, dan Malang. 

Sementara, hingga kemarin jumlah pasien positif virus corona terus bertambah dan mencetak rekor baru. Totalnya sudah tembus angka 1.000 orang. Penyebaran sudah mulai rata ke daerah-daerah. 

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto melaporkan, ada penambahan 153 kasus positif baru. "Ini artinya masih ada penularan dan jarak aman masih kurang dijaga," kata Yurianto di Jakarta kemarin. Data terakhir, sebaran virus corona sudah terpapar di 28 provinsi. Dengan tingkat fatality rate cukup tinggi, yakni 8,31 persen. Atau 87 kasus meninggal dari 1.046 kasus positif. 

Terus meningkatnya jumlah orang yang terkena corona membuat masyarakat di daerah ikutan panik.  Mereka pun kesulitan mencari masker dan hand sanitizer karena habis di pasaran. Sementara itu tingkat kesiapan para tenaga medis, khususnya di garda depan juga masih kurang. 

Baca juga : Pemerintah Pastikan Persediaan Bahan Pokok Aman

Banyak yang masih mengeluhkan kekurangan Alat Pelindung Diri (APD) dan disinfektan. Pemerintah sendiri mengklaim telah mendistribusikan 151 ribu APD ke seluruh daerah di Indonesia. Sementara 19 ribu lainnya disimpan sebagai cadangan.

Selain masalah APD, jumlah perawat dan dokter do daerah juga kurang. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 harus membuka pendaftaran relawan untuk menghadapi wabah virus corona. Koordinator Relawan Gugus Tugas, Andre Rahadian mengatakan Indonesia saat ini membutuhkan 1.500 dokter dan 2.500 perawat. Dokter yang sangat dibutuhkan itu antara lain spesialis paru-paru, anastesi, umum hingga pranata laboratorium. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.