Dark/Light Mode

Supaya Bansos Tepat Sasaran, KPK Kasih Lima Rekomendasi

Rabu, 22 April 2020 13:34 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri/ Tedy Kroen RM
Ketua KPK Firli Bahuri/ Tedy Kroen RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian Bantuan Sosial (Bansos) kepada masyarakat dalam upaya mengatasi dampak pandemi virus corona (Covid-19).

Komisi antirasuah itu memberikan lima rekomendasi agar pendataan dan penyaluran bansos tepat sasaran sebagaimana SE tersebut. 

“Melalui SE yang ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di tingkat nasional maupun daerah, dan pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah tersebut, KPK merekomendasikan lima hal agar pendataan dan penyaluran bansos tepat sasaran," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam siaran pers, Rabu (22/4).

Baca juga : Ridwan Kamil: Bansos Diberikan Berdasarkan Data dari RT dan RW

Rekomendasi pertama, kementerian/lembaga dan pemda dapat melakukan pendataan di lapangan, namun tetap merujuk kepada DTKS.

“Jika ditemukan ketidaksesuaian, bantuan tetap dapat diberikan dan data penerima bantuan baru tersebut harus dilaporkan kepada Dinas Sosial atau Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kementerian Sosial untuk diusulkan masuk ke dalam DTKS sesuai peraturan yang berlaku," wanti-wantinya.

Rekomendasi kedua, sebaliknya jika penerima bantuan terdaftar pada DTKS namun fakta di lapangan tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, maka harus dilaporkan ke Dinas Sosial/Pusdatin untuk perbaikan DTKS.

Baca juga : Rusunawa Jadi Tempat Isolasi Covid-19, Bagaimana Nasib MBR?

Ketiga, untuk memastikan data valid maka data penerima bansos dari program-program lainnya atau data hasil pengumpulan di lapangan agar dipadankan data NIK (Nomor Induk Kependudukan)-nya dengan data Dinas Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) setempat.

Keempat, kementerian/lembaga dan pemda harus menjamin keterbukaan akses data tentang penerima bantuan, realisasi bantuan, dan anggaran yang tersedia kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Kelima, KPK mendorong pelibatan dan peningkatan peran serta masyarakat untuk mengawasi. "Untuk itu, kementerian/lembaga dan pemda perlu menyediakan sarana layanan pengaduan masyarakat yang mudah, murah, dan dapat ditindaklanjuti segera," imbau eks Kabaharkam Polri itu. 

Baca juga : Jokowi Minta Bansos Corona Tepat Sasaran

Firli mengingatkan tugas komisinya, yang antara lain melakukan tindakan-tindakan pencegahan, koordinasi dan monitoring sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi. Hal itu berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.