Dark/Light Mode

Italia Lock Down, Kondisi WNI Masih Aman dan Kondusif

Rabu, 11 Maret 2020 05:23 WIB
Salah satu sudut Italia, pasca kebijakan lock down yang diberlakukan untuk sementara waktu, demi mengatasi laju penyebaran virus Corona, Selasa (10/3). (Foto: Net)
Salah satu sudut Italia, pasca kebijakan lock down yang diberlakukan untuk sementara waktu, demi mengatasi laju penyebaran virus Corona, Selasa (10/3). (Foto: Net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perdana Menteri Italia Giuseppe Conte telah menandatangani dekrit atau keputusan untuk pemberlakuan kebijakan lock down (penguncian) yang bersifat sementara, atau “kontrol yang lebih ketat di seluruh wilayah Italia”, demi menekan laju penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Keputusan tersebut memberlakukan dekrit, yang sebelumnya telah dikeluarkan pada 8 Maret 2020.

Hal-hal yang diatur dalam dekrit tersebut antara lain meliputi penghentian dan penundaan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak di ruang publik, penghentian seluruh kegiatan kompetisi olah raga, serta penutupan museum dan perpustakaan.

Layanan transportasi umum masih disediakan dengan volume yang "disesuaikan". Semua penumpang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku. Termasuk, jarak aman antar penumpang (1 meter).

Baca juga : Sempat Kena Gejala Tifus, Kondisi Menhub Mulai Membaik

Penutupan sekolah pada seluruh jenjang, termasuk dan universitas, diperpanjang hingga 3 April 2020.

Terkait perjalanan, warga hanya diperbolehkan untuk keperluan bekerja, serta essential movement seperti belanja kebutuhan sehari-hari dan berbagai keperluan dalam rangka kesehatan.

Pemerintah Italia akan menjatuhkan denda ataupun ancaman pidana, terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.

Terkait hal itu, KBRI Roma telah mengeluarkan imbauan melalui surat bernomor No. S-045/PSB/III/2020, 10/03/2020. Surat tersebut mengimbau para WNI, agar tidak melakukan perjalanan ke Italia untuk sementara.

Baca juga : Ada Corona, Kemenperin Diskon Bea Masuk Bahan Baku Industri

"WNI di Italia diminta untuk tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan, dan mengikuti ketentuan pemerintah Italia," demikian bunyi keterangan pers KBRI Roma, yang diterima RMco.id, Selasa (10/3).

Untuk sementara, KBRI menghentikan layanan kekonsuleran bagi warga negara asing (WNA).

Layanan paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI, masih tetap dilakukan dengan perjanjian terlebih dahulu.

"KBRI sedang dan terus memantau situasi pasca pemberlakuan ketentuan dimaksud. KBRI Roma juga telah dan selalu melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Termasuk, perwakilan para mahasiswa dan masyarakat Indonesia di Italia. Sampai saat ini situasi dan kondisi WNI di Italia masih aman dan kondusif," imbuh keterangan tersebut.

Baca juga : Jokowi: Yang Timbun Masker Akan Berurusan dengan Polisi

Di Italia, terdapat 3.067 orang WNI, dengan konsentrasi terbanyak di wilayah Lombardia (943), Lazio (656), Emilia-Romagna (279), Piemonte (172), Veneto (157), Toscana (142) dan lainnya.

Hingga Senin (9/3) pukul 18.00 GMT+1, merujuk data Kementerian Kesehatan Italia, tercatat 7.985 kasus positif Covid-19, dengan 463 orang meninggal dunia, serta 724 orang sembuh.

Di antara yang positif Covid-19 tersebut, 2.936 orang dalam home isolation alias menjalani karantina di rumah, 4.316 dirawat di RS, dan 733 orang dalam penanganan intensif. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.