Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Imbas Corona
Pengusaha Angkot Megap-megap, Ini Usul Pengamat Transportasi Agar Selamat
Senin, 27 April 2020 11:08 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pasca-larangan mudik, pekerja dan pengusaha transportasi angkutan orang adalah kelompok yang terdampak langsung. Mereka megap-megap. Pemerintah dipandang perlu melakukan langkah penyelamatan untuk sektor ini.
Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menyebutkan setidaknya ada 6.328 tenaga kerja pekerja transportasi umum (bus AKAP dan bus Pariwisata) yang di PHK (pemutusan hubungan kerja) sejak wabah Covid-19 diumumkan di Indonesia.
Rinciannya, pengemudi dan asisten pengemudi bus pariwisata sebanyak 2.428 orang. Sisanya tenaga kerja sebagai pengemudi, kapten dan asisten kapten Bus antar kota antar provinsi (AKAP) 3.900 orang. Opsi PHK terpaksa diambil karena menurunnya jumlah penumpang.
Jika dihitung sejak Maret dibandingkan dengan Bulan Februari, penumpang turun hingga 1.885.943 orang atau 19,57 persen.
Agar gelombang PHK tidak terus berlanjut dan perusahaan transportasi tidak semakin terpuruk, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat itu mengusulkan agar mereka ikut dilibatkan dalam hal pendistribusian sembako bagi warga tidak mampu yang terdampak Covid-19.
"Pemerintah tidak hanya kerjasama dengan PT Pos Indonesia dan perusahaan aplikasi transportasi. Ajaklah juga Organda untuk mengirim sembako itu, supaya perusahaan transportasi umum tidak makin terpuruk," usul Djoko daam rilis yang diterima RMCO.id, Senin (27/4).
Baca juga : Banyak Gedung Sepi, Pengendalian Hama Jangan Sampai Berhenti
Selain itu, pengusaha transportasi juga dipandang perlu diberikan insentif oleh pemerintah. Sejauh ini, kata dia masing-masing sektor transportasi telah mengusulkan beragam stimulus.
Untuk transportasi darat angkutan orang, seperti (1) relaksasi pembayaran kewajiban pinjaman kepemilikan kendaraan kreditur anggota Organda; (2) kebijakan penundaan pemungutan pajak (PPh21, PPh 22 Impor, dan PPh pasal 25).
Selanjutnya, (3) pembebasan pembayaran PKB (pajak kendaraan bermotor) dan retribusi lain di daerah; (4) pembebaskan iuran BPJS (Kesehatan dan Ketenagakerjaan); (5) bantuan langsung kepada Karyawan dan Pengemudi perusahaan angkutan umum; (6) pembebaskan pembayaran tol kepada angkutan umum plat kuning; dan (7) pembebaskan kewajiban pembayaran PNBP (penerimaan negara bukan pajak) pengurusan perijinan. [SAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya