Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Romy Bebas, Begini Kata KPK

Kamis, 30 April 2020 01:53 WIB
Gedung KPK. (Foto: ist)
Gedung KPK. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Eks Ketua Umum Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy akhirnya jadi menghirup udara bebas Rabu (29/4) malam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, tidak ada pilihan lain selain mengeluarkan terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) itu dari Rumah Tahanan (Rutan)

"Setelah JPU KPK menerima surat dari Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus tertanggal 29 April 2020 yang memerintahkan JPU KPK untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka KPK tidak punya pilihan lain sehingga harus mengeluarkan terdakwa dari tahanan," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (29/4). 

Baca juga : Yasonna Mau Main Keras

Menurut Ali, masa tahanan yang dijalani Romy, sama dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ali menyebut, Mahkamah Agung (MA) sebetulnya telah mengeluarkan penetapan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa yang berlaku sejak KPK mengajukan kasasi ke MA pada 27 April 2020. Batas maksimalnya, 50 hari. Hal itu tertuang dalam Penetapan No. 4877/2020/S.2464.Tah.Sus/PP/2020/MA tanggal 29 April 2020. 

Namun, dalam Surat Pengantar MA ke PN Jakpus, di bagian  keterangannya dicantumkan, pada tanggal 28 April 2020 masa tahanan terdakwa sudah sama dengan putusan PT DKI Jakarta yang memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor selama 1 satu tahun karenanya pada tanggal tersebut terdakwa dapat keluar demi hukum. 

Baca juga : Soal Penurunan Harga Gas Industri, Begini Kata PGN

Sekalipun Romy menghirup udara bebas, Ali memastikan upaya kasasi yang mereka ajukan, jalan terus. "KPK berharap MA dapat mempertimbangkan alasan permohonan kasasi KPK sesuai fakta hukum yang ada dan juga menimbang rasa keadilan masyarakat terutama karena korupsi adalah kejahatan luar biasa," pinta Ali. 

Komisi pimpinan Firli Bahuri cs itu menyadari, masyarakat sangat memperhatikan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani. "Termasuk aspek rendahnya hukuman untuk terpidana korupsi," sesal jubir berlatar belakang jaksa itu. 

Baca juga : Pusat Begini, Daerah Begitu

Romy bisa menghirup udara bebas malam ini setelah di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengkorting hukumannya dari dua tahun penjara, menjadi satu tahun. 

Sekalipun hukumannya dipangkas, PT DKI tetap menilai, Romy terbukti menerima suap sebesar Rp 255 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.